JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Prinsip penguasaan negara pada Pasal 33 UUD 1945 tak sekadar hak untuk menguasai, namun juga kewajiban untuk mengelolanya secara bertanggung jawab dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) ini menjadi instrumen kunci untuk menegakkan kewajiban ini dari berbagai modus operandi tindak pidana korupsi terselubung yang menggunakan instrumen pelanggaran dalam undang-undang sektoral lainnya.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana dalam sidang lanjutan uji materiil Pasal 14 UU Tipikor terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Selasa (9/9/2025). Sidang keempat Perkara Nomor 123/PUU-XXIII/2025 ini beragendakan mendengarkan keterangan DPR RI dan Pemerintah/Presiden yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang MK.
“Tindak pidana korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam adalah puncak ketidakadilan. Dengan memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya melalui Pasal 14 UU Tipikor, negara memastikan manfaat dari penguasaan sumber daya tersebut benar-benar kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan, pajak, dan program sosial,” jelas Asep Nana.
Dikatakan bahwa Pasal 14 UU Tipikor dirancang dengan sejumlah mekanisme pengaman yang mencegah penyalahgunaan dan menjamin bahwa korupsi tetap ditangani sebagai extraordinary crime. Berlakunya ketentuan UU Tipikor terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran undang-undang sektoral lainnya tidak berlaku secara otomatis melainkan harus memenuhi dua syarat kumulatif, yakni pelanggaran terhadap UU Sektoral Tertentu yang harus terbukti telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan suatu undang-undang di luar UU Tipikor seperti UU Kehutanan, UU Perpajakan, UU Kepabeanan. Kemudian klausul eksplisit dalam UU Sektoral Tersebut berupa Undang-undang sektoral yang dilanggar tersebut harus secara tegas dan tertulis menyatakan pelanggaran terhadap ketentuan tertentu di dalamnya “merupakan tindak pidana korupsi”.
Mekanisme tersebut dilakukan untuk menjaga esensi korupsi sebagai extraordinary crime dengan dua acara. Pertama melalui selektivitas yang tinggi, bahwa tidak semua pelanggaran hukum pidana dapat dijadikan korupsi. Hanya pelanggaran terhadap undang-undang yang sangat spesifik dan oleh pembuat undang-undang dinilai sangat merugikan keuangan negara yang “dinaikkan” kualifikasinya menjadi korupsi. Hal ini, sambung Asep Nana, mencegah over-criminalization atau menjadikan semua pelanggaran sebagai korupsi. Kedua, konsistensi dengan tujuan pemberantasan korupsi dengan memberantas kejahatan yang sistemik dan masif merugikan keuangan negara.
“Maka Pasal 14 UU PTPK secara tepat menargetkan pelanggaran yang memang memiliki karakter demikian, seperti penyelundupan pajak dalam jumlah besar atau perusakan hutan/lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian negara luar biasa besarnya secara monetasi,” terang Asep Nana.
Implementasi Norma
Asep Nana juga menegaskan seharusnya yang dipermasalahkan oleh Pemohon terdapat pada tataran implementasi ketentuan Pasal 14 UU PTPK, yakni menyoal perbedaan pendapat di lembaga peradilan terkait dengan letak titik singgung suatu perkara dinyatakan sebagai pelanggaran UU Tindak Pidana Korupsi atau bukan inheren dengan belum semua undang-undang sektoral lainnya secara tegas menyebutkan pelanggaran atas ketentuan undang-undang sektoral tersebut sebagai tindak pidana korupsi.

