Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL NASIONAL

Pemerintah: UU Tipikor, Instrumen Kunci Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Pemerintah: UU Tipikor, Instrumen Kunci Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945
Asep Nana Mulyana Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum mewakili pemerintah memberikan keterangan pada sidang pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (09/09) di Ruang Sidang MK. (Humas MKRI)

Sedangkan secara aktual modus operandi, pelanggaran yang dilakukan terhadap undang-undang sektoral tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi dan menimbulkan kerugian negara. Oleh karena itu seharusnya yang menjadi diskursus dalam permohonan a quo mengenai frasa “secara tegas” dalam Pasal 14 UU PTPK yang harus dimaknai secara eksplisit dalam pengaturan undang-undang sektoral lainnya atau sekalipun modus operandinya masuk wilayah peraturan perundangan lain. Akan tetapi apabila unsur-unsur pasal tindak pidana korupsi telah terpenuhi, maka UU PTPK dapat diterapkan.

Dalam Sidang Pendahuluan yang digelar pada Jumat (1/8/2025) lalu, Deni Daniel selaku kuasa hukum dari Adelin Lis (Pemohon) menyampaikan pada kasus konkret menyebutkan Pemohon telah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) Nomor 68 K/PID.SUS/2008. Dalam putusan tersebut, UU Tipikor diberlakukan terhadap Pemohon, kendati inti permasalahan dari pelanggaran Pemohon diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan). Pada norma tersebut tidak menyebutkan permasalahan Pemohon itu sebagai suatu tindak pidana korupsi. Fakta ini, sambung Deni, dapat diamati dari pertimbangan MARI tentang pemenuhan unsur Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang beririsan dengan UU Kehutanan.

Pada pertimbangan mengenai pemenuhan unsur “merugikan keuangan negara” didasarkan pada tindakan Pemohon sebagai Direktur Keuangan/Umum PT Keang Nam Development (PT KND). Pemohon tidak membayar kewajiban-kewajiban di sektor kehutanan, seperti Provisi Sumber Daya Hutan; Dana Reboisasi; dan Denda Administratif, sebagaimana dipertimbangkan dalam Putusan MARI Nomor 68 K/PID.SUS/2008. Bahwa pelanggaran sebagaimana yang diperbuat Pemohon tersebut telah diatur dalam UU Kehutanan dan tidak dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi. Oleh karenanya, tidak sepatutnya Pemohon dihukum menggunakan UU Tipikor.

Dijelaskan bahwa berdasarkan penerapan asas systematische specialiteit, Pasal 14 UU Tipikor mengatur kondisi jika suatu perbuatan materiil memenuhi kualifikasi tindak pidana dalam norma tersebut dan undang-undang lainnya, dan menentukan hal yang akan berlaku di antara keduanya. Secara teleologis, UU Tipikor dianggap lebih khusus dibanding pelanggaran dalam undang-undang lain, jika terdapat suatu klausul yang menyatakan pelanggaran dalam undang-undang lain sebagai tindak pidana korupsi. Untuk kemudahan penyebutan dalam permohonan ini, klausul tersebut akan disebut dengan “klausul jembatan”. Penafsiran teleologis ini menjadi sangat rasional untuk menjustifikasi keberadaan Pasal 14 UU Tipikor. Apabila undang-undang ini dapat diberlakukan terhadap pelanggaran yang diatur undang-undang lain tanpa mempertimbangkan ada tidaknya “klausul jembatan”, maka keberadaan pasal a quo menjadi nirfaedah dan tidak seyogianya dirumuskan.

Singkatnya, selain memuat ketidakpastian hukum secara inheren pasal a quo juga gagal untuk mencapai fungsi teleologisnya sebagai penerapan asas systematische specialiteit untuk memberikan kepastian hukum dalam penerapannya. Tidak adanya kepastian kapan undang-undang ini dapat diberlakukan, maka ia akan menghilangkan kepastian hukum bagi setiap warga masyarakat. Sebab undang-undang ini dapat diterapkan untuk setiap pelanggaran yang telah diatur dalam suatu undang-undang lain.(*)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita