“Khusus menyangkut solusi maraknya peredaran rokok ilegal di Jatim, kami juga tengah berjuang mengusulkan ke pemerintah pusat agar dibuka cukai SKM 3 untuk industri kecil rokok. Tujuannya, supaya yang tadinya ilegal menjadi legal dan bisa menjadi pendapatan negara sekaligus menambah lapangan kerja bagi masyarakat,” jelas politikus Partai Golkar.
Sedang Wakil ketua DPRD Jatim Blegur Prijanggono juga sepakat jika peredaran rokok ilegal dilegalkan dengan cara dikenai cukai SKM 3 yang tidak terlalu membebani bagi industri kecil skala UMKM. Mengingat, industri olahan tembakau itu dapat menyerap tenaga kerja yang besar dan tidak menggunakan mesin yang canggih alias semuanya manual.
Secara khusus, sekretaris DPD Partai Golkar Jatim itu juga mendorong kelompok Cipayung Plus memikirkan sistem demokrasi dan politik yang sesuai dengan konteks kekinian. Mengingat, nantinya yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan di pusat dan daerah adalah para generasi muda.
“Jangan lupa sistem demokrasi dan politik yang sesuai dengan konteks juga harus kalian pikirkan. Sebab kalian lah yang akan meneruskan tongkat estafet kepemimpinan publik kedepan,” pungkas politikus murah senyum ini.
Berikut Inilah 15 Perjuangan Cipayung Plus Jawa Timur Plus Jawa Timur
1. Mendesak DPRD Jatim molalui fungsi pengawasan untuk memastikan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur benar-benar menutup ruang pungutan liar di sekolah negeri, serta membuka ruang partisipasi pemuda melalul pembentukan Posko Aduan Anti Pungli berbasis masyarakat dan mahasiswa.
2. Mendorong DPRD Jatim melalul fungsi legislasi dan penganggaran agar menempatkan pemuda sebagai mitra strategis dalam program ketahanan pangan, dengan melibatkan mahasiswa dan organisasi kepemudaan dalam riset inovasi teknologi pertanian, serta pendampingan petani.
3. Menuntut DPRD Jatim mempeorkuat fungsi pengawasan terhadap program Makan Bergizi Gratis(MBG), sekaligus mendorong adanya mekanisme pengawasan Independen yang melibatkan mahasiswa kesehatan, nutrisi, dan aktivis pemuda sebagai relawan pengawas distribusi di lapangan.
4. Mendesak DPRD Jatim menggunakan fungsi pengawasan dan hak interpelasi untuk memastikan aparat penegak hukum serta dinas terkait bertindak tegas terhadap aktivitas tambang llegal. Selain itu, DPRD perlu mendorong regulasi yang membuka ruang bagi pemuda dalam citizen monitoring lingkungan di daerah rawan tambang ilegal (Lumajang, Gresik, Jember, Meru Betiri, dsb).
5.Meminta DPRD memanggil BPJS Kesehatan regional, dan Dinas Kesehatan Jatim untuk memaparkan studi aktuaria, skenario tarif, dan dampak fiskal sebelum kebijakan berlaku.
6. Meminta DPRD mengeluarkan rekomendasi resmi kepada DPR RI/Pemerintah Pusat agar mempertimbangkan skema pembiayaan alternatif seperti penguatan basis fiskal, alokasi cukai yang berpihak pada jaminan sosial dan tidak membebankan sepenuhnya pada peserta.
7. Mendesak DPRD Jatim mendukung RUU Perampasan Aset segera disahkan menjadi UU Perampasan Aset sebagai instrumen hukum untuk menutup celah korupsi dan mengembalikan aset negara.
8. Menuntut DPRD Jatim memastikan pengelolaan Koperasi Merah Putih melibatkan pemuda/aktivis sebagai pongawas dan inovator, sehingga koporasi benar-benar menjadi wadah pemberdayaan rakyat dan sumbangsih perokonomian jelas terasa.
9. Mendesak DPRD Provinsi Jawa Timur untuk menghapus Koperasi Merah Putih di Jawa Timur yang bergerak di bidang simpan pinjam.
10. Meminta DPRD Jatim wajib mengeluarkan sikap resmi lembaga menolak reklamasi SWL.
11. Meminta DPRD Provinsi Jawa Timur untuk segera merumuskan dan merealisasikan beasiswa khusus aktivis dalam waktu yang sesingkat-singkatnya

