JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja), pada Kamis (11/9/2025). Perkara Nomor 112/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), serta 19 pemohon lainnya.
Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya. Dalam persidangan, para pemohon menghadirkan ahli hukum tata negara Herlambang P. Wiratraman, dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada sekaligus Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial, Dianto Bachriadi Peneliti Senior Agrarian Resource Center (ARC), dan satu orang saksi.
Herlambang menilai, karakter hukum kebijakan dalam UU Cipta Kerja yang digunakan dibentuk dalam kerangka hukum neo-liberal. Prasyaratnya memang membutuhkan politik yang demokratis, terutama dibutuhkan untuk menunjang pembaruan hukum yang lebih bisa diterima pasar.
“Namun, prosesnya yang mendisiplinkan demokrasi diperlukan sebagai prasyarat untuk menginjeksikan program pembaruan hukum beserta kelembagaannya seraya tetap ramah pada liberalisasi pasar. Ini yang disebut sebagai ‘market friendly legal reform’ paradigm, atau paradigma pembaharuan hukum yang bersetia atau ramah pasar. Program pembaruan hukum dikemas dalam bingkai diskursus yang disahihkan melalui sirkuit kekuasaan dan legitimasi intelektual (kalangan proponen neo-liberal) dalam bentuk penarasian yang jamak digunakan, seperti human rights, good governance, access to justice, dan poverty reduction strategic programs,” ujarnya.
Menurut Herlambang, kebijakan ramah pasar tersebut, berada dalam posisi yang benar-benar meliberalkan pasar, tak terkecuali pasar tenaga kerja, peliberalan proses pengadaan tanah, serta kebijakan yang memungkinkan keuntungan sebesar-besarnya bagi investor atau pemilik modal. Tak mengherankan, gelombang pembaruan hukum dengan karakter hukum neo-liberal justru membuat buruh Indonesia yang kondisinya surplus menjadi rentan di-PHK.
“Proses peliberalan tersebut melahirkan tekanan atau pelanggaran bagi hak buruh, telah nyata bertentangan dengan hak-hak konstitusional, utamanya hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2) dan hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28D ayat 2),” jelas Herlambang.
Ia juga menyoroti Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dalam UU Cipta Kerja diposisikan sebagai komoditas dengan orientasi keuntungan bagi pemodal. Kebijakan yang mengedepankan “kemudahan dan percepatan” tersebut, menurutnya, memperlihatkan kecenderungan negara membuka ruang investasi dengan mengorbankan hak-hak warga, khususnya pekerja.
Herlambang menambahkan, jika pada era awal reformasi neoliberalisme lebih banyak dipengaruhi lembaga internasional seperti Bank Dunia dan IMF, maka kini dorongan pembaruan hukum pro-investasi juga dipengaruhi oleh politik oligarki yang menguat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Selain Herlambang, para pemohon juga menghadirkan Dianto Bachriadi, Peneliti Senior Agrarian Resource Center (ARC). Dalam keterangannya, Dianto menegaskan cita-cita pembentukan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yakni memajukan kesejahteraan umum, mewujudkan keadilan sosial, serta melindungi segenap bangsa. Karena itu, menurutnya, setiap kebijakan pembangunan harus merujuk pada norma dasar kehidupan bernegara yang termaktub dalam konstitusi.
“Pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 cita-cita pembentukan negara ini dan pemerintah untuk menjalankan roda pemerintahan negara ini bertujuan memajukan kesejahteraan umum, mewujudkan keadilan sosial dan melindungi segenap bangsa. Segala sesuatu apa yang disebut pembangunan harus merujuk kepada norma dasar dalam kehidupan bernegara yang ada di konstitusi,” sebutnya.

