Dianto menjelaskan, pengaturan kemudahan dan percepatan PSN dalam UU Cipta Kerja perlu ditinjau dari aspek konsistensi dengan konstitusi. Ia mengutip pemikiran filsuf hukum Gustav Radbruch untuk menilai apakah konsep hukum PSN sejalan dengan norma pokok kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana tercantum dalam UUD 1945, baik sebelum maupun sesudah amandemen.
Lebih lanjut, Dianto memaparkan bahwa pada awalnya gagasan PSN hanya diatur melalui sejumlah Peraturan Presiden, mulai dari Perpres Nomor 3 Tahun 2016 hingga Perpres Nomor 109 Tahun 2020. Namun menjelang akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo, konsep tersebut diangkat menjadi norma hukum setingkat undang-undang melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian disusul Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021.
Menurut Dianto, norma hukum terkait PSN dalam peraturan-peraturan tersebut lahir dari kewenangan Presiden dan penafsiran sepihak mengenai pemenuhan kebutuhan dasar serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun, lanjutnya, tidak ada penjelasan normatif maupun indikator terukur mengenai dua aspek tersebut. Ia juga menilai UU Nomor 6 Tahun 2023 yang menegaskan percepatan PSN tidak memberikan definisi yang jelas mengenai “nilai strategis nasional” yang mendasari kebijakan itu.
“Undang-undang ini hanya menyebutkan pengaturan terkait percepatan proyek strategis nasional sebagai bagian dari peningkatan investasi dan ekosistem usaha. Namun, norma yang lebih substantif tentang makna strategis nasional itu sendiri tidak ditemukan,” ujar Dianto.
PSN Rempang Eco City
Pada kesempatan yang sama, Pemohon juga menghadirkan seorang saksi yakni Sukri. Ia menyebut kehidupan sebelumnya sangat sejahtera dan berkecukupan, namun setelah adanya penetapan PSN Rempang Eco City, kualitas hidupnya menurun.
“Kami warga Rempang tersakiti ketika PSN ini masuk dimana ada intimidasi dari Pemerintah, aparat polisi,” ungkapnya.
Sukri menjelaskan penetapan PSN di Rempang sejak awal dilakukan tanpa adanya pemberian informasi, proses konsultasi, maupun pelibatan partisipasi warga Rempang sebagai pihak yang terdampak langsung. Pelaksanaan upaya pengadaan tanah untuk PSN Rempang Eco City telah terjadi penggusuran, konflik, serta tindakan kriminalisasi. Proses penggusuran tersebut melibatkan pengerahan aparat dalam jumlah besar, yakni lebih dari 1.000 personel dengan dukungan sedikitnya 60 kendaraan taktis untuk mengawal kegiatan pematokan lahan. Saat warga menolak, aparat menggunakan gas air mata yang berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat. Setidaknya 10 siswa dan satu guru SMP Negeri 22 Galang mengalami gangguan pernapasan, pusing, dan mual. Selain itu, seorang warga bernama Siti Hawa juga menjadi korban kriminalisasi dan kekerasan karena menolak PSN Rempang Eco City.

