Usai Bupati Subandi Singgung Soal IMB Ponpes Al Khoziny, Polda Jatim Panggil Saksi Shaka Nabil Ichsani untuk Diperiksa

IRWAN 03 Okt 2025
Usai Bupati Subandi Singgung Soal IMB Ponpes Al Khoziny, Polda Jatim Panggil Saksi Shaka Nabil Ichsani untuk Diperiksa

SIDOARJO,KANALINDONESIA.COM : Usai Bupati Sidoarjo, Subandi memberikan statemen ke publik soal tidak adanya surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) ponpes Al Khoziny, di Desa Siwalan Panji, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, serta menduga kontruksi bangunan yang kualitasnya tidak memenuhi standar.

Hari ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim mengundang saksi Shaka Nabil Ichsani, warga Lumajang, untuk memberikan klarifikasi atas ambruknya bangunan tiga lantai itu.

Dalam surat yang diteken Kasubdit I AKBP Irwan Kurniawan menyebutkan berdasar laporan polisi LP/A/4/IX/2025/SPKT Unit Reskrim/Polsek Buduran tanggal 29 September 2025 ke Polsek Buduran Polresta Sidoarjo dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/4579/X/RES.1.2/2025/Ditreskrimsus/Polda Jatim tanggal 1 Oktober 2025 bahwa Penyidik Unit II Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim I yang sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana menghilangkan nyawa orang dan bangunan gedung dengan cara karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati atau menyebabkan orang lain mendapat luka berat dan atau dengan sengaja/kelalaiannya pemilik dan atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan UU bangunan gedung yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, sebagaimana dimaksud pasal 359, 360 KUHP serta pasal 46 dan 47 UU No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan UU No 6 tahun 2023, maka memanggil Shaka Nabil Ichsani untuk menghadap penyidik AKP Edi Iskandar SH tanggal 3 Oktober 2025 pukul 13.00 di Mapolda Jatim dengan membawa dokumen yang berhubungan dengan perkara tersebut.

AKP Edi Iskandar ketika dikonfirmasi membenarkan pemanggilan tersebut. “Shaka Nabil Ichsani kita panggil sebagai saksi,” ujarnya singkat, Jumat (3/10/2025).

Sementara, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Suharyanto, mengatakan proses hukum tragedi ini akan diusut oleh pihak kepolisian.”Ini memang domainnya dari kepolisian ya, tapi saya dapat informasi tentu saja setiap kejadian ya [diusut], apalagi sampai menimbulkan korban jiwa itu sudah otomatis,” kata Suharyanto di Posko Sar Gabungan, Sidoarjo.

Suharyanto mengakui ada sejumlah pihak yang sudah dimintai keterangan oleh kepolisian, mulai dari keluarga korban dan santri Ponpes Al Khozyni.”Memang ada beberapa kemarin upaya sudah memanggil orang tua, santri, kemudian mungkin pihak pesantren di Polda, di Polres, itu yang informasi. Walaupun secara koordinasi karena itu memang wewenang aparat penegak hukum, ya kita sampaikan mungkin agak ditahan dulu sampai dengan kegiatan evakuasi ini selesai,” ucapnya. “Tapi artinya tetap semuanya ada konsekuensi hukum karena kita tinggal di negara hukum,” tambahnya.

Sekedar informasi, proses evakuasi korban hingga saat ini masih berlangsung. dikabarkan, update terakhir versi data BNPB provinsi Jawa Timur, sudah 108 korban yang sudah di evakuasi, diperkirakan masih ada puluhan korban yang belum terevakuasi diantara reruntuhan beton bangunan itu.

Reporter : Irwan