BK DPRD Terima Audensi Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Ponorogo
PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Badan Kehormatan (BK) DPRD Ponorogo menerima sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Ponorogo pada Selasa (7/10/2025). Kedatangan massa tersebut menanyakan isu yang berkembang terkait salah satu anggota DPRD Ponorogo.
BK dipimpin langsung oleh Ketua Badan Kehormatan (BK), Mashudi, didampingi Wakil Ketua BK, Siswandi, serta unsur pimpinan DPRD Ponorogo, Evi Dwitasari dan Anik Suharto.
Kepada awak media, Ketua BK DPRD Ponorogo, Mashudi, membenarkan adanya pelaporan terkait anggota DPRD Ponorogo tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menerima, merespons, dan memproses laporan itu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Mashudi menjelaskan fungsi BK, “BK bukan lembaga peradilan, melainkan lembaga etik. Kami tidak membicarakan pasal-pasal hukum. Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) kami adalah menyampaikan dan menampung aspirasi masyarakat terkait hal yang berkembang. Kami tampung aspirasi tersebut, kami bicarakan bersama, lalu kami cari solusi yang baik,” ucapnya.
Setelah menerima laporan, BK segera mengklarifikasi kepada pihak pelapor. Menurut Mashudi, pelapor belum melengkapi berkas bukti-bukti dan kelengkapan lainnya pada saat melapor. Oleh karena itu, BK mengembalikan berkas dan meminta pelapor segera melengkapinya.
Mashudi melanjutkan bahwa BK telah memverifikasi kelengkapan surat, bukti, saksi, dan identitas pelapor. Kemudian, BK menindaklanjuti dengan memanggil pengadu untuk mengklarifikasi secara langsung.
“Pelapor sudah menyampaikan secara tertulis lengkap. BK kemudian menindaklanjuti dengan memanggil pengadu untuk mengklarifikasi secara langsung, tetapi tidak hadir pada pemanggilan pertama dan kedua,” jelas Mashudi.
BK telah menjadwalkan pemanggilan ketiga pada tanggal 9 Oktober mendatang. Jika pelapor kembali tidak hadir, tahapan proses BK tetap akan berjalan, yaitu dengan memanggil pihak terlapor.
Mashudi menekankan bahwa BK tidak berwenang memberikan vonis hukuman. BK hanya bisa memberikan sanksi berupa peringatan, baik lisan maupun tertulis, jika terbukti terjadi pelanggaran etik.
“Jika nanti terbukti, kami hanya bisa memberikan peringatan tertulis maupun lisan. Sanksi lain berada di ranah partai,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Evi Dwitasari, membenarkan adanya pelaporan tersebut. Ia mengonfirmasi bahwa anggota yang dilaporkan berasal dari partainya.
“Benar ada pelaporan. Kami tetap berpegangan pada prinsip praduga tak bersalah hingga prosesnya selesai,” ujarnya.
Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Ponorogo, Hamdani, menyampaikan tujuan kedatangan mereka.
Ia menyebutkan, “dalam dua sampai tiga bulan yang lalu ada isu terkait seorang perempuan yang melapor ke DPRD Ponorogo bahwa salah satu anggota DPRD Ponorogo melakukan perselingkuhan,” ucapnya.
Aliansi tersebut datang untuk mengklarifikasi kebenaran isu itu. Jika isu tersebut terbukti benar, mereka menuntut Badan Kehormatan (BK) DPRD Ponorogo menindaklanjuti dan memberikan sanksi tegas kepada anggotanya.
“Kedatangan kami ini demi kebaikan semua, termasuk juga DPRD Ponorogo. Jika berita itu benar, kami meminta ketegasan BK. Jika salah, BK harus segera memberikan klarifikasi, karena kami tidak ingin diwakili oleh wakil rakyat yang kurang baik,” tegas Hamdani. (ADV)











