Dengan demikian, Pemerintah berpendapat bahwa ketentuan Pasal 8 UU Pers tidak bersifat multitafsir, karena jika dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, telah terdapat pranata hukum yang menjamin hak wartawan atas kepastian hukum, perlindungan diri, kehormatan, dan martabat dalam menjalankan profesinya.
“Dapat disimpulkan bahwasanya ketentuan Pasal 8 UU Pers tidak bersifat multitafsir sebagaimana dinyatakan oleh Para Pemohon, dikarenakan dikaitkan dengan perundang-undangan lainnya, telah terdapat suatu pranata hukum yang menjamin hak atas jaminan kepastian hukum dan hak atas hak perlindungan diri pribadi, kehormatan, dan martabat untuk Wartawan yang menjalankan tugas profesinya,” tegasnya.
Sebelumnya, IWAKUM menilai Pasal 8 UU Pers tidak sejelas perlindungan hukum bagi profesi lain, seperti advokat yang diatur dalam Pasal 16 UU Advokat maupun jaksa dalam Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan. Kedua profesi tersebut secara eksplisit dilindungi dari tuntutan hukum sepanjang menjalankan tugas dengan itikad baik.
Ketua Umum IWAKUM Irfan Kamil dalam permohonannya menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers seharusnya menjamin perlindungan hukum bagi wartawan, namun penjelasannya justru memperluas makna secara ambigu. Dalam permohonan, IWAKUM juga menyinggung kasus kriminalisasi jurnalis Muhammad Asrul dan Diananta Pramudianto yang dijerat pidana atas karya jurnalistik mereka. Pemohon menilai hal tersebut menunjukkan ketidakpastian hukum akibat ketidakjelasan Pasal 8 UU Pers.(*)

