Maka, seluruh pengambil kebijakan dan aturan harus ditegakkan. FGD ini bisa memberikan pemahaman pengadaan barang dan jasa. Jangan sampai menggadaikan masa depan akibat kesalahan pengambilan kebijakan hari ini.
“Jangan sampai membiasakan proses yang salah melainkan memahami aturan. Jangan sampai menggadaikan masa depan akibat kesalahan kebijakan yang kita ambil hari ini,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Direktur Utama PT Jamkrindo Abdul Bari melaporkan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut kerjasama antara PT Jamkrindo dengan Kejaksaan Tinggi Jatim yang dituangkan dalam Kesepakatan Kerjasama dan pendatanganan.
“Kami berharap kolaborasi dengan seluruh pihak baik Pemprov Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jatim dengan tujuan utama mendorong pertumbuhan dan kegiatan ekonomi semakin maju,” terangnya.
Selain penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Restorative Justice, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Kerja Sama Pembangunan Daerah antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Agenda juga dilanjutkan dengan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) bertema Good Corporate Governance pada Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Jawa Timur, sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

