Larangan Ungkap Data Pribadi dalam UU PDP Perlu Tafsir Ketat dan Tegas

humas MKRI
JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materi Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dengan agenda Mendengar Keterangan Ahli dan Saksi Pemohon Perkara Nomor 135/PUU-XXIII/2025 pada Rabu (8/10/2025).
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara Ahmad Sofian dan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gajah Mada Herlambang Perdana Wiratraman menjadi Ahli dimaksud menyampaikan keterangan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Ahmad mengatakan diperlukan tafsir yang ketat dan tegas (lex stricta) oleh MK agar tidak menimbulkan kesalahan dalam menafsirkan Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) UU PDP. Tafsir itu harus memastikan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam kedua pasal tersebut adalah perbuatan melawan hukum dalam arti formil di lapangan hukum pidana dan memastikan para subjek delik yang telah dikecualikan dalam UU PDP dan undang-undang lain ketika mengungkapkan data pribadi milik orang lain tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum pidana dan tidak bisa dipidana.
“Sepanjang Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang lain menyatakan perbuatan mengungkapkan data pribadi milik orang lain bukan sebagai perbuatan melawan hukum, maka subjek delik tersebut tidak dapat dikenakan pidana ketika mengungkapkan data pribadi milik orang lain,” ujar Ahmad.
Sebagai informasi, Pasal 65 ayat (2) UU PDP berbunyi “Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.” Pasal 67 ayat (2) UU PDP berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).”
Ahmad mengatakan, dalam Pasal 15 ayat (1) atau Pasal 20 ayat (2) huruf e atau Pasal 50 UU PDP memberikan pengecualian dalam pemrosesan data pribadi, tetapi pasal-pasal ini akan menyulitkan penegak hukum mengkaitkannya dengan ketentuan pidana yang ada di dalam Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) UU PDP. Pasal 15 ayat (1) atau Pasal 20 ayat (2) huruf e atau Pasal 50 tidak secara otomatis digunakan ketika ada laporan ke penegak hukum terkait dengan dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) UU PDP.
Penyidik akan membutuhkan waktu lama memahami pasal-pasal ini sehingga berpotensi dalam penetapan tersangka atau dalam bahasa masyarakat “dikriminalisasi”.
Demikian juga dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan adalah undang-undang yang dapat dipertimbangkan sebagai tafsir untuk menyatakan mengungkapkan data pribadi dalam konteks kerja-kerja jurnalistik, akademik, dan seni/budaya tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Ketiga undang-undang ini pun tidak mudah dipahami penegak hukum dan membutuhkan ahli dalam memahami undang-undang ini ketika ada laporan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) UU PDP.
“Ada perbedaan tafsir unsur melawan hukum itu sendiri terutama terkait dengan Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,” kata Ahmad.
Kemudian, Herlambang Perdana Wiratraman mengatakan kerja jurnalis diberikan kebebasan melakukan upaya penelusuran informasi dalam rangka jurnalisme investigatif, tak terkecuali membongkar data pribadi.
Pers dalam kerjanya, juga bukan tanpa batas, karena pers tunduk pembatasannya pada mekanisme hukum pers yang melandasi kerja-kerja jurnalistik berbasis Kode Etik Jurnalistik (KEJ), sebagai cerminan bersikap independen dan profesional, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Selain itu, Herlambang melanjutkan, jurnalis juga berkewajiban untuk tetap menguji informasi, berimbang, tak menghakimi, dan menerapkan asas praduga tak bersalah. Hal ini, ditafsirkan dengan menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu. Lebih tegas lagi dalam KEJ menyebutkan khusus soal pelindungan data pribadi.
Berdasarkan Pasal 9 KEJ, “Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.”
“Dengan konstruksi hukum pers berbasis KEJ, seharusnya Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) perlu ditafsirkan mengecualikan frasa ‘melawan hukum’ terkait kerja jurnalistik, yang konteksnya untuk membentengi hak atas kebebasan pers,” kata Herlambang.
Herlambang juga mengatakan tentunya sifat melawan hukum terkait data pribadi dalam Pasal 65 ayat 2 dan Pasal 67 ayat 2 UU PDP, dalam konteks akademik, menjadi tidak relevan dan bertentangan dengan hukum perkembangan doktrin dan Prinsip-Prinsip Surabaya untuk kebebasan akademik.
Tak hanya secara hukum, melainkan pula basis kerangka teoritik hak asasi manusia menjadi landasan utama dalam pengembangan kebebasan akademik karena lahir dari tradisi keilmuan untuk kemanusiaan.
Kemudian, Herlambang pun menuturkan tafsir pengecualian Pasal 65 ayat 2 dan Pasal 67 ayat 2 UU PDP terhadap karya seni menjadi perlu menjadi dasar pertimbangan. Hal ini sebagaimana dinyatakan Eberle (2017), bahwa seni dilindungi karena memajukan pengetahuan dan mengejar kebenaran; merupakan tindakan realisasi diri; dapat mengawasi pemerintah; serta dapat bertindak sebagai katup pengaman untuk meredakan tekanan yang menumpuk pada individu atau masyarakat.
Perkara Nomor 135/PUU-XXIII/2025 diajukan Pengajar Prof Masduki, Ilustrator/Pembuat Karikatur Amry Al Mursalaat, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, serta Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) yang tergabung dalam Koalisi masyarakat sipil Kebebasan Informasi dan Data Pribadi (SIKAP). Menurut para Pemohon, Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) UU PDP membuka tafsir yang luas dan tidak ketat yang memungkinkan hak-hak konstitusional para Pemohon terancam karena tugas-tugas pekerjaannya kerap kali melibatkan pengungkapan data pribadi guna pemenuhan hak atas informasi publik.
Sidang ini juga digelar sekaligus untuk Perkara Nomor 137/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan dosen ilmu hukum sekaligus advokat Rega Felix terkait pengujian Pasal 56 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU PDP. Menurutnya, pasal tersebut sama sekali tidak menempatkan kedaulatan rakyat sebagai pemilik kedaulatan data pribadi yang sejati, seolah-olah persoalan transfer data pribadi hanya dianggap sebagai persoalan teknis yang tidak berdampak jauh pada kehidupan rakyat.
Permohonan ini menyusul adanya kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat mengenai transfer data pribadi warga negara sebagai bagian dari perjanjian perdagangan timbal balik. Pemohon menilai kesepakatan mengenai transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat (AS) tanpa ada mekanisme persetujuan rakyat berdampak signifikan terhadap kerugian hak konstitusional Pemohon sebagaimana diamanatkan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.






















