Lantik dr. Slamet jadi Staf Ahli Hukum Kesehatan, Menkes Minta Susun Puluhan Peraturan

- Editor

Jumat, 25 Juni 2021 - 06:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin melantik dr. Slamet, MHP sebagai Staf Ahli Hukum Kesehatan Kemenkes, Kamis (24/6) di Gedung Kemenkes, Jakarta. Sejumlah peraturan kesehatan yang belum disusun harus diselesaikan di masa jabatan dr. Slamet.

“Saya meminta Pak Slamet untuk membantu saya sebagai staf hukum karena saya terkejut masih ada 20 Peraturan Pemerintah (PP) belum disusun, 3 Perpres belum disusun, 66 Permen belum disusun,” katanya.

Budi melanjutkan, sebenarnya amanah yang diberikan undang-undang ke Kemenkes untuk menyusun peraturan turunan dari 20 PP, 3 Perpres, dan 66 Permen sejak 12 tahun yang lalu seharusnya dapat diselesaikan jauh lebih cepat dibandingkan menghabiskan anggaran untuk klaim rumah sakit.

“Kita harus menyusunnya dengan benar. Jadi saya meminta bantuan Pak Slamet untuk memastikan bahwa dalam 2 tahun semua peraturan harus selesai,” ucap Budi.

Tahun ini ia harapkan 6 dari 20 PP sudah bisa diringkaskan atau digabungkan menjadi 13 PP.

“Saya harapkan 6 bisa selesai di tahun 2021, dan 7 bisa selesai di tahun 2022. Kemudian ada tiga Perpres yang harus diselesaikan dan saya harapkan 1 bisa selesai di 2021, sisanya harus selesai di tahun 2022,” ucap Budi.

Baca Juga :  KPK Usut Tiga Rumah Sakit Lakukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan

Terkait 66 Permen, menurutnya bisa diringkas menjadi 22 Permen. Ia belum bisa memberikan target berapa Permen yang harus segera diselesaikan.

“Saya percaya Pak Slamet dengan pengalamannya, dengan senioritasnya, sudah bekerja di beberapa Dirjen bisa berhubungan dengan baik. Hal ini juga saya yakin inisiatifnya untuk bisa bekerja sama untuk bisa merealisasikan peratutan-peraturan tersebut,” ungkap Budi.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email [email protected] (D2)

Berita Terkait

KPK Usut Tiga Rumah Sakit Lakukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan
Usut Korupsi Bansos Covid 19, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Jabodetabek
Tata Kelola Kebijakan Indonesia Masih Jauh dari Standar OECD, Ini Rekomendasi Masyarakat Sipil
UNESCO dan Kedutaan Besar Inggris Jakarta Soroti Peran Jurnalisme dalam Aksi Perubahan Iklim
Bawa Pesan Perdamaian Sesuai Dokumen Persaudaraan Kemanusiaan Abu Dhabi, Khofifah Apresiasi Semangat Grand Syeikh Al Azhar Semai Persaudaraan dan Moderasi Islam
Mukhlis Basri Masuk Daftar Anggota Pansus Angket Haji DPR
Era Artificial Intelligence: Tiga Jenis Penulis dan Teror Mental Putu Wijaya
Lantik 14 Kajari, Begini Harapan Kajati Jatim Mia Amiati Untuk Pejabat Baru

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 13:24 WIB

KPK Usut Tiga Rumah Sakit Lakukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 - 06:54 WIB

Usut Korupsi Bansos Covid 19, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Jabodetabek

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:34 WIB

Tata Kelola Kebijakan Indonesia Masih Jauh dari Standar OECD, Ini Rekomendasi Masyarakat Sipil

Kamis, 11 Juli 2024 - 04:27 WIB

UNESCO dan Kedutaan Besar Inggris Jakarta Soroti Peran Jurnalisme dalam Aksi Perubahan Iklim

Rabu, 10 Juli 2024 - 17:51 WIB

Bawa Pesan Perdamaian Sesuai Dokumen Persaudaraan Kemanusiaan Abu Dhabi, Khofifah Apresiasi Semangat Grand Syeikh Al Azhar Semai Persaudaraan dan Moderasi Islam

Rabu, 10 Juli 2024 - 14:55 WIB

Mukhlis Basri Masuk Daftar Anggota Pansus Angket Haji DPR

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:37 WIB

Era Artificial Intelligence: Tiga Jenis Penulis dan Teror Mental Putu Wijaya

Kamis, 27 Juni 2024 - 21:01 WIB

Lantik 14 Kajari, Begini Harapan Kajati Jatim Mia Amiati Untuk Pejabat Baru

KANAL TERKINI