Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL NASIONAL

Nilai Ciptakan Ketimpangan, Uang Pensiun Anggota DPR Diuji

Nilai Ciptakan Ketimpangan, Uang Pensiun Anggota DPR Diuji

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Kebijakan mengenai pemberian uang pensiun bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diuji konstitusionalitasnya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Lita Linggayani Gading yang berprofesi sebagai psikolog dan  Syamsul Jahidin yang merupakan mahasiswa sekaligus advokat tercatat menjadi Pemohon Perkara Nomor 176/PUU-XXIII/2025. Keduanya menguji Pasal 1 huruf a, Pasal 1 huruf f, dan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (UU 12/1980) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara ini digelar pada Jumat (10/10/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Dalam permohonannya, para Pemohon mendalilkan bahwa frasa “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat” dalam batang tubuh Pasal 1 huruf a UU 12/1980 menciptakan ketimpangan dan ketidakadilan hukum karena memungkinkan anggota DPR RI yang hanya menjabat lima tahun untuk memperoleh pensiun seumur hidup dan bahkan dapat diwariskan.

“Hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan asas negara hukum yang berorientasi pada keselamatan serta kemakmuran rakyat,” ujar Syamsul yang hadir tanpa diwakili kuasa hukum.

Para Pemohon berpendapat bahwa keberlakuan pasal tersebut telah menimbulkan beban keuangan negara yang signifikan. Berdasarkan data yang disampaikan, total manfaat pensiun yang diterima oleh anggota DPR RI mencapai Rp226,015 miliar, yang seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kerugian yang kami alami bersifat nyata dan potensial. Sebagai pembayar pajak, kami merasa penggunaan dana pajak untuk pensiun DPR yang hanya menjabat lima tahun adalah bentuk ketidakadilan fiskal,” lanjut Syamsul.

Dalam pemaparannya kepada Panel Hakim, Syamsul juga menilai dan beranggapan karena pemberlakuan norma di dalam pasal a quo Pasal 1 Huruf A, Pasal 1 Huruf F, Pasal 12 Ayat 1 UU 12/1980 menciptakan fenomena banyaknya artis menjadi Anggota DPR. Padahal aktualnya tidak dapat bekerja secara maksimal karena tidak memiliki kemampuan, pengetahuan, dan kompetensi, semisal Ahmad Dhani, Mulan Jameela, dan lainnya.

“Raden Wulansari (Mulan Jameela) tidak memiliki skill, knowledge, dan kompetensi sebagai Anggota DPR RI komisi VII yang membidangi Komisi VII yang membidangi energi, riset, mineral, teknologi dan lingkungan hidup. Karena tidak memiliki pengalaman dan pendidikan yang memadai dan/atau minim, karena PEMOHON I mengetahui Raden Wulansari (Mulan Jameela) hanya memiliki pengalaman sebagai ‘Penyanyi’ dan tidak memiliki pengalaman serta sangkut paut dengan mineral, teknologi dan lingkungan hidup, hal tersebut bertentangan dengan tugas sebagai wakil rakyat dan atau Anggota DPR,” urai Syamsul.

Selain itu, Pemohon juga menyoroti adanya perbedaan mencolok antara sistem pensiun anggota DPR RI dengan lembaga negara lain. Sebagai perbandingan, masa kerja yang menjadi dasar pensiun untuk Hakim Mahkamah Agung, Anggota BPK, ASN, TNI, dan Polri umumnya berkisar 10 – 35 tahun, sementara anggota DPR hanya 1 – 5 tahun.

Dalam permohonannya, Pemohon turut menyinggung praktik serupa di berbagai negara. Di Amerika Serikat dan Inggris, hak pensiun anggota parlemen bergantung pada masa jabatan, usia, dan kontribusi, bukan otomatis diberikan seumur hidup.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita