Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL NASIONAL

Khusus di Aceh, Zakat Menjadi Pendapatan Asli Daerah

Khusus di Aceh, Zakat Menjadi Pendapatan Asli Daerah

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM:  Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UUPZ) terhadap Pasal 18 B Ayat (1) juncto Pasal 28 D Ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Rabu (15/10/2025). Sidang keempat untuk Perkara Nomor 140/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Arslan Abd Wahab yang merupakan Pensiunan Pengawai Negeri Sipil dengan jabatan Kepala Badan Keuangan Kabupaten Aceh Tengah 2022 s.d. 2024 ini beragenda mendengarkan keterangan Ahli dan Saksi Pemohon serta Ahli Presiden.

Zainal Abidin yang dihadirkan Pemohon sebagai Ahli dalam persidangan menjelaskan perlunya memperhatikan keistimewaan atau kekhususan Aceh sehingga tidak bisa disamakan dengan daerah lainnya. Sehubungan dengan keistimewaan Aceh ini, diketahui bahwa antara Aceh dan agama Islam sebagai landasan utamanya tidak dapat dipisahkan. Memahami keistimewaan Aceh ini, sambung Zainal, maka pemerintah memberikan keistimewaan di antaranya kehidupan agama, adat, dan pendidikan serta peran ulama dalam penetapan kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.

Berdasarkan keistimewaan di bidang agama inilah, lebih lanjut lahir Qanun-Qanun Syariat Islam termasuk Qanun Aceh  Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal. Guna menegakkan syariat Islam di Aceh, dibentuklah Mahkamah Syar’iyah.

“Kita di Aceh melihat bahwa UU Pemerintahan Aceh itu adalah undang-undang tertinggi di bawah konstitusi di Aceh. Jadi Undang-Undang Pemerintahan Aceh ini, menempati posisi teratas dalam heirarki internal antarjenis undang-undang di Aceh, sebagaimana tercermin dari Pasal 269 UU Nomor 11 Tahun 2006. Berikutnya peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang berkaitan secara langsung dengan otonomi khusus bagi Daerah Provinsi Aceh dan Kabupaten/Kota disesuaikan dengan undang-undang ini. Kemudian dalam hal adanya rencana perubahan undang-undang ini dilakukan dengan terlebih dahulu berkonsultasi dan mendapatkan pertimbangan DPRA,” jelas Zainal.

Pada persidangan ini, Presiden/Pemerintah menghadirkan Ahli yakni Nazaruddin A. Wahid dari UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Nazaruddin menjelaskan bahwa Islam merupakan agama yang di dalamnya mengajarkan tentang ibadah untuk menunaikan zakat. Ibadah ini merupakan ibadah kepada Allah dan juga hal yang terkait dengan kepentingan sosial kemasyarakatan. Sehingga telah memasuki ranah publik yang membutuhkan peran pemerintah untuk melakukan pengelolaan zakat tersebut. Oleh karenanya, perlu bagi semua untuk melihat keterlibatan pemerintah dalam pengelolaan zakat yang berlaku secara nasional dan tidak hanya di Provinsi Aceh.

Melalui peraturan perundang-undangan persoalan zakat pada tingkat nasional terdapat UU 38/1999, yang kemudian diubah menjadi UU 23/2011 dan norma ini berlaku seluruh Indonesia. Sementara untuk Aceh karena memiliki satu kekhususan yang ditetapkan dalam UU 11/2006, maka Pemerintah Aceh berwenang untuk mengelola segala sesuatu yang menyangkut persoalan yang menyentuh urusan agama atau syariat Islam, adat istiadat, ulama atau majelis ulama, dan sumber daya alam. Karena itu, Pemerintah Aceh mencoba menyusun qanun sebagai turunan UU 11/2006 yaitu Qanun 10/2018 yang telah direvisi menjadi Qanun 3/2021.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita