Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL NASIONAL

Khusus di Aceh, Zakat Menjadi Pendapatan Asli Daerah

Khusus di Aceh, Zakat Menjadi Pendapatan Asli Daerah

Dalam qanun diawali dengan “dalam UU 11/2006 bahwa zakat merupakan pendapatan asli daerah (PAD)”, karenanya segala ketentuan zakat menjadi bagian utama dari tugas pemerintah. Oleh karenanya berdasarkan Pasal 180 ayat d UU 11/2006 disebutkan pula “zakat merupakan pendapatan asli daerah”. Demikian juga dengan qanun yang menyebutkan zakat merupakan pendapatan asli daerah. Bahwa terkait dengan pencairan dana zakat, maka wajib dilakukan oleh Sekretariat Baitulmal dengan prosedur yang telah diatur dalam Qanun 10/2018. Ditegaskan bahwa Sekretariat BMA dengan persetujuan Badan BMA mengajukan permintaan pencairan dana Zakat dan/atau Infak kepada PPKA, sehingga siapapun dilarang mengalihkan dana zakat. Sebab zakat merupakan amanah dari muzakki kepada Baitulmal untuk disalurkan kepada mustahik.

“Siapa pun tidak boleh memindahkan/mengelola zakat, kecuali lembaga yang ditunjuk oleh Qanun 10/2018 yang dikuatkan dengan Pergub Nomor 8/2022,” tegas Nazaruddin.

Dalam hal ketentuan zakat yang terdapat dalam UU 23/2011 dan UU 11/2006 serta Qanun 10/2018, jelas Nazaruddin, secara umum memiliki akar filosofi yang sama yaitu menjalankan hukum syarak yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadis agar mudah dilaksanakan oleh umat Islam. Kekhususan zakat di Aceh terdapat pada otoritas dan dasar hukum, utamanya dalam hal lembaga pengelolaan, zakat sebagai PA dan pendistribusian zakat secara produktif.

Peridangan juga mendengar keterangan Saksi Pemohon bernama Nafisah Elviana. Ia mengungkapkan pada Tahun Anggaran 2022/2023 dirinya selaku kuasa Bendahara Umum Daerah menjabarkan tugasnya dalam pengelolaan uang daerah. Seluruh pendapatan daerah ditampung dalam kas daerah pada bank umum yang semua penerimaan dan pengeluarannya dikonsultasikan dalam satu rekening tunggal. Terkait dengan pemindahbukuan dan pada rekening kas umum daerah Kabupaten Aceh Tengah pada akhir 2022 dan di awal 2023 disebabkan imbas dari penanganan pandemi covid-19 dari 2020.

Kondisi keuangan pemerintah pada saat itu, sambung Nafisah, mengalami defisit anggaran. Artinya terdapat ketidakmampuan pembayaran terhadap tagihan yang diajukan SKPK ke Badan Pengelola Keuangan Kabupaten Aceh Tengah. Akibat dari tidak tercapainya realisasi pendapatan daerah tahun anggaran tersebut. Sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah mempunya kewajiban untuk melakukan pembayaran utang belanja daerah tahun 2021 yang membebani pendapatan daerah tahun 2022.

Akibat dari hal ini, sambung Nafisah, pada akhir 2022 banyak permintaan pembayaran SPM dari SKPK ditunda pembayarannya, termasuk kegiatan dana transfer dari pemerintah pusat dan provinsi yang sudah jelas peruntukannya. Sementara dananya terlebih dahulu digunakan untuk membayar tagihan belanja yang sifatnya diprioritaskan, seperti THR, Gaji 13, intensif tenaga kesehatan yang seharusnya bersumber dari pendapatan lainnya.

“Dana yang ada hanyalah dana SiLPA dan PAD yang ada pada RKUD Kabupaten Aceh Tengan, kemudian BUD mengambil kebijakan dan memerintahkan kuasa BUD untuk memilih dan segera membayar SPM terhadap dana yang bersifat khusus tersebut, karena apabila ditunda pembayarannya akan menjadi temuan dan utang di tahun yang akan datang. Dan ini akan menjadi kerugian daerah karena akan menambah beban defisit anggaran 2023. Maka sesuai Permendagri 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelola Keuangan, BUD menanggulangi kekurangan kas dan memanfaatkan kelebihan kas secara optimal. Salah satunya adalah mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBK,” jelas Nafisah.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita