JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan pengujian materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Permohonan diajukan oleh Partai Buruh. Sidang pengucapan Putusan Nomor 131/PUU-XXIII/2025 ini digelar pada Kamis (16/10/2025) di Ruang Sidang MK. Permohonan diajukan oleh Partai Buruh yang menguji sejumlah ketentuan dalam UU Pemilu dan UU MD3, antara lain Pasal 414 ayat (1) sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023, Pasal 415 ayat (1), Pasal 415 ayat (2) UU Pemilu, serta Pasal 82 ayat (3) UU MD3.
Pertimbangan hukum putusan tersebut menjelaskan bahwa permohonan terkait kerugian hak konstitusional Pemohon atas ambang batas parlemen (parliamentary threshold) pada dasarnya telah pernah diuji dan dimaknai secara bersyarat dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023.
“Salah satu amar putusan tersebut menyerahkan kepada pembentuk undang-undang untuk segera melakukan perubahan sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029 dengan melibatkan seluruh kalangan. Namun hingga permohonan a quo diputus, pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan atas ketentuan mengenai ambang batas parlemen,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum putusan.
Saldi menambahkan, dalam permohonan ini anggapan kerugian atau potensi kerugian konstitusional yang disampaikan Pemohon tidak didasarkan pada norma undang-undang yang telah berlaku sebagaimana amanat Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023. “Oleh karena itu, permohonan a quo belum saatnya untuk diajukan ke MK,” tegasnya.
Berdasarkan fakta hukum tersebut, sambung Saldi, MK menilai bahwa kerugian atau potensi kerugian hak konstitusional Pemohon belum dapat dinilai, sehingga tidak terdapat hubungan sebab akibat (kausalitas) antara norma yang dimohonkan pengujian dan potensi kerugian yang diklaim akan terjadi.
Selain itu, MK juga menyatakan bahwa penilaian terhadap Pasal 415 ayat (1), frasa ‘yang memenuhi ambang batas perolehan suara’ dalam Pasal 415 ayat (2) UU Pemilu, serta frasa serupa dalam Pasal 82 ayat (3) UU MD3 belum dapat dilakukan. Hal ini karena seluruhnya masih bertumpu pada pemaknaan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang belum ditindaklanjuti pembentuk undang-undang sesuai dengan Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Dengan demikian, Mahkamah menyatakan permohonan Partai Buruh belum dapat dinilai konstitusionalitasnya, dan baru dapat diajukan setelah pembentuk undang-undang merumuskan perubahan terhadap UU Pemilu sebagaimana amanat putusan sebelumnya.
Sebagai tambahan informasi, Partai Buruh mengajukan pengujian Pasal 414 ayat (1) sebagaimana telah dimaknai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023, tanggal 29 Februari 2024, Pasal 415 ayat (1), dan Pasal 415 ayat (2) UU Pemilu serta Pasal 82 ayat (3) UU MD3 terhadap UUD NRI Tahun 1945. Sidang pendahuluan Perkara Nomor 131/PUU-XXIII/2025 ini dilaksanakan di MK pada Rabu (13/8/2025).

