Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL NASIONAL

Partai Buruh Belum Saatnya Uji Ambang Batas Parlemen

Partai Buruh Belum Saatnya Uji Ambang Batas Parlemen

Dalam petitum, Pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal yang diujikan tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat. Intinya, Pemohon minta MK menghapus aturan ambang batas parlemen secara nasional. Namun, apabila menurut MK aturan ambang batas parlemen tetap diperlukan, Pemohon mengajukan petitium alternatif berupa pemberlakuan ambang batas parlemen yang berbasis dapil, dan bukan berbasis pada suara sah nasional.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita