Dalam petitum, Pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal yang diujikan tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat. Intinya, Pemohon minta MK menghapus aturan ambang batas parlemen secara nasional. Namun, apabila menurut MK aturan ambang batas parlemen tetap diperlukan, Pemohon mengajukan petitium alternatif berupa pemberlakuan ambang batas parlemen yang berbasis dapil, dan bukan berbasis pada suara sah nasional.
Partai Buruh Belum Saatnya Uji Ambang Batas Parlemen

Bagikan
Baca berita lainnya:
