Uji Pasal Imunitas Jaksa Kehilangan Objek

Uji Pasal Imunitas Jaksa Kehilangan Objek

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan) tidak dapat diterima. Putusan Nomor 9/PUU-XXIII/2025 dan Putusan Nomor 67/PUU-XXIII/2025 ini dibacakan dalam sidang pleno yang digelar di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, pada Kamis (16/10/2025). Sidang pengucapan putusan dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

“Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan di hadapan persidangan terbuka untuk umum.

Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan bahwa kedua perkara tersebut mempersoalkan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan, yang mengatur bahwa pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung. Namun, ketentuan tersebut telah diuji dan diputus lebih dahulu dalam Perkara Nomor 15/PUU-XXIII/2025, yang juga diucapkan pada 16 Oktober 2025 dengan amar putusan yang menyatakan norma Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan inkonstitusional bersyarat.

“Menimbang bahwa berdasarkan amar Putusan MK Nomor 15/PUU-XXIII/2025, norma Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan memiliki kekuatan hukum mengikat sejak putusan diucapkan. Dengan demikian, terhadap dua permohonan a quo tidak lagi terdapat obyek pengujian. Oleh karena itu, kedua permohonan harus dinyatakan kehilangan obyek,” jelas , Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah. Dengan demikian, lanjut Daniel, pokok permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Sebagai tambahan informasi, permohonan Perkara Nomor 9/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh advokat Agus Salim dan Agung Arafat Saputra. Para Pemohon mengujikan Pasal 8 Ayat (5) UU Kejaksaan yang menyatakan, “Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.”

Dalam persidangan perdana yang digelar di MK pada Rabu (5/3/2025), kuasa hukum Pemohon, Ibnu Syamsu Hidayat menyampaikan ketentuan pasal tersebut memberikan imunitas absolut kepada jaksa, sehingga berpotensi menghambat pengawasan dan meningkatkan risiko penyalahgunaan wewenang.

“Pasal ini menimbulkan imunitas yang absolut bagi jaksa, sehingga kontrol atau pengawasan terhadap kerja-kerja jaksa sulit dilakukan. Hal ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang, praktik ‘super power’, hingga tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, harus ada batasan yang jelas atas hak imunitas yang melekat pada aparat penegak hukum,” ujar Ibnu di hadapan majelis hakim.

Pemohon juga membandingkan hak imunitas jaksa dengan imunitas advokat yang diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pasal tersebut menyebutkan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk membela klien di pengadilan.

Menurut Pemohon, konsep hak imunitas jaksa juga harus memiliki batasan serupa untuk menjaga prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). “Frasa ini sangatlah karet dan tidak berkepastian hukum. Mudah saja dengan adanya Pasal tersebut, suatu hal yang seharusnya tidak dilakukan oleh jaksa, kemudian didalilkan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya,” tegasnya.

Oleh karena itu, dalam petitum, para Pemohon meminta MK untuk mengabulkan permohonan. Para Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945.

Sedangkan Perkara Nomor 67/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh dua advokat, Harmoko dan Juanda. Pada Sidang Pendahuluan yang digelar pada Jumat (16/5/2025) silam, para Pemohon mengatakan berlakunya ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan ini memberikan hak imunitas bagi jaksa. Artinya, apabila jaksa melakukan tindak pidana dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, maka hanya dapat dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan atas izin Jaksa Agung. Hal ini menurut pandangan para Pemohon memberikan perlakukan yang berbeda dengan para penegak hukum lainnya, seperti hakim, polisi, dan advokat. Bahkan norma ini dinilai tidak memberikan pengecualian mengenai kualifikasi dan jenis tindak pidana yang dilakukan jaksa.

Sementara advokat sekalipun memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Advokat yang kemudian dipertegas oleh Putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013, namun ketika advokat dalam menjalankan tugas profesi tidak berdasarkan pada itikad baik dan melanggar peraturan perundang-undangan maka tetap harus diperiksa, dan ditahan tanpa ada izin tertulis dari pimpinan organisasi advokat maupun dari pihak tertentu. Dengan adanya perbedaan perlakukan antara jaksa dengan penegak hukum lainya, sementara Indonesia telah mengakui prinsip equality before the law dalam UUD 1945, maka ketentuan dalam Pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan secara jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi asas equality before the law sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

Para Pemohon juga meminta agar Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas persetujuan tertulis dari Presiden dan apabila persetujuan tertulis dimaksud tidak diberikan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya surat permohonan maka proses penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan dapat langsung dilakukan”.