Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL NASIONAL

Wartawan Jadi Tersangka Karena Dugaan Ungkap Data Pribadi

Wartawan Jadi Tersangka Karena Dugaan Ungkap Data Pribadi

Selain itu, sidang hari ini juga digelar sekaligus untuk mendengar keterangan dari Dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Indra Rahmatullah sebagai Ahli yang dihadirkan Pemohon Perkara Nomor 137/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Pasal 56 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU PDP. Indra menuturkan, menurut General Data Protection Regulation (GDPR), transfer data pribadi ke luar wilayah Uni Eropa (UE) atau European Economic Area (EEA) hanya boleh dilakukan jika mekanisme perlindungannya menjamin tingkat perlindungan data yang setara dengan yang berlaku dalam UE, antara lain mengenai keputusan kesetaraan, perlindungan yang memadai, serta pengecualian khusus.

Sebelum berlakunya UU PDP di Indonesia, telah ada dua peraturan di bawah undang-undang yang mengatur hal tersebut yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik serta Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran. Setelah berlakunya UU PDP, transfer data pribadi ke luar negeri diatur dalam Pasal 56, tetapi sampai dengan saat ini Peraturan Pemerintah dari UU PDP belum ada sehingga transfer data pribadi ke luar negeri menimbulkan ketidakpastian hukum dan perlindungan hukum bagi subjek data pribadi.

“Ahli menyampaikan bahwa terdapat berbagai macam kebijakan negara-negara dalam mengatur syarat dan ketentuan transfer data pribadi ke luar negeri sehingga menjadi tantangan bagi Indonesia dalam menguatkan kedaulatan digital karena negara berkembang lebih rentan posisinya lemah dibanding dengan negara maju,” kata Indra.

Perkara Nomor 135/PUU-XXIII/2025 diajukan Pengajar Prof Masduki, Ilustrator/Pembuat Karikatur Amry Al Mursalaat, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, serta Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) yang tergabung dalam Koalisi masyarakat sipil Kebebasan Informasi dan Data Pribadi (SIKAP). Menurut para Pemohon, Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) UU PDP membuka tafsir yang luas dan tidak ketat yang memungkinkan hak-hak konstitusional para Pemohon terancam karena tugas-tugas pekerjaannya kerap kali melibatkan pengungkapan data pribadi guna pemenuhan hak atas informasi publik.

Sidang ini juga digelar sekaligus untuk Perkara Nomor 137/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan dosen ilmu hukum sekaligus advokat Rega Felix terkait pengujian Pasal 56 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU PDP. Menurutnya, pasal tersebut sama sekali tidak menempatkan kedaulatan rakyat sebagai pemilik kedaulatan data pribadi yang sejati, seolah-olah persoalan transfer data pribadi hanya dianggap sebagai persoalan teknis yang tidak berdampak jauh pada kehidupan rakyat.

Permohonan ini menyusul adanya kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat mengenai transfer data pribadi warga negara sebagai bagian dari perjanjian perdagangan timbal balik. Pemohon menilai kesepakatan mengenai transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat (AS) tanpa ada mekanisme persetujuan rakyat berdampak signifikan terhadap kerugian hak konstitusional Pemohon sebagaimana diamanatkan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.(*)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita