KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji 2023–2024, Kerugian Negara Diduga Capai Rp1 Triliun

Foto : Istimewa
JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag) telah memasuki tahap krusial. Lembaga antirasuah tersebut memastikan akan segera mengumumkan sosok yang bakal ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan publik tidak perlu menunggu lama untuk mengetahui nama-nama yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Semuanya akan kami sampaikan pada waktunya, termasuk siapa saja yang terlibat dan sejauh mana perannya dalam proses yang menimbulkan kerugian negara,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (24/10/2025).
Kasus ini berfokus pada dugaan penyimpangan dalam pembagian dan pengelolaan kuota haji tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Penyidik KPK menduga adanya praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan pejabat, biro perjalanan, dan asosiasi penyelenggara ibadah haji.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Hasil sementara menunjukkan potensi kerugian negara mencapai angka mencengangkan, yaitu lebih dari Rp1 triliun.
Penyelidikan KPK yang diumumkan sejak 9 Agustus 2025 ini juga telah menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang sempat diperiksa dan termasuk dalam tiga orang yang dicegah bepergian ke luar negeri karena diduga mengetahui proses pembagian kuota.
Lebih lanjut, pada 18 September 2025, KPK mengungkap bahwa setidaknya ada **13 asosiasi** dan sekitar 400 biro perjalanan haji yang diduga ikut terlibat dalam praktik jual beli kuota yang seharusnya dikelola sesuai ketentuan.
Dugaan korupsi ini semakin kuat seiring temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan adanya kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan sebesar 20.000, yang dibagi rata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian ini dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mewajibkan porsi haji khusus hanya delapan persen dan sisanya (92 persen) untuk jemaah reguler.
KPK memastikan akan menuntaskan perkara ini secara transparan, mengingat kasus tersebut menyentuh ranah sensitif keagamaan dan menyangkut kepercayaan publik.(Tim)






















