Dana Pensiun DPR Diprotes, Dosen UII Minta MK Batalkan Aturan Pensiun Seumur Hidup

Dana Pensiun DPR Diprotes, Dosen UII Minta MK Batalkan Aturan Pensiun Seumur Hidup

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Dana pensiun seumur hidup bagi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menuai protes dari kalangan akademisi dan mahasiswa. Pada Senin (27/10/2025), dua dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) bersama sejumlah mahasiswa menggugat UU Nomor 12 Tahun 1980 ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai skema pensiun tersebut merugikan hak konstitusional warga negara.

Pemohon I, Ahmad Sadzali, menyatakan bahwa sebagai pembayar pajak, ia mengalami kerugian konstitusional. Para pemohon berargumen bahwa pajak yang mereka bayarkan seharusnya dialokasikan untuk pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dan pembangunan sarana prasarana umum, bukan dihabiskan untuk membayar pensiun pejabat negara yang diduga tidak memiliki kontribusi iuran yang memadai.

“Dana pensiun anggota DPR akan lebih bermanfaat jika digunakan untuk kepentingan pendidikan, salah satunya level perguruan tinggi,” ujar Ahmad Sadzali.

Para pemohon menyoroti bahwa besaran dana pensiun yang diterima pejabat negara mencapai hampir 42 kali lipat Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta. Mereka memandang ketidakseimbangan ini sebagai pemborosan pajak rakyat dan menuntut Indonesia mengadopsi mekanisme pensiun berbasis iuran seperti yang berlaku di Korea Selatan, Jepang, dan Singapura.

Perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 ini secara spesifik menguji Pasal 12, Pasal 16 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) huruf a, serta Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU 12/1980.

Selain masalah pemborosan, pemohon juga memprotes adanya ketidakpastian hukum terkait frasa “meninggal dunia” dalam Pasal 16 dan Pasal 17 UU a quo. Mereka menyebut kedua pasal itu saling bertentangan, mengakibatkan tidak adanya kejelasan apakah pensiun berhenti total atau beralih ke janda/duda.

Atas dasar itu, para pemohon memohon agar MK menyatakan pasal-pasal tersebut inkonstitusional (bertentangan dengan UUD NRI 1945), khususnya sepanjang tidak memuat mekanisme yang jelas mengenai gaji pensiun dan tidak membatasi masa berlaku pensiun.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menasihati para pemohon agar memperkuat dalil kerugian konstitusional, terutama dengan menguatkan perbandingan skema pensiun pejabat publik di negara lain.

MK memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk menyempurnakan permohonan. Perbaikan  diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 10 November 2025, pukul 12.00 WIB.(Tim)