JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Persetujuan DPR dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden bukan suatu bentuk penyimpangan dari sistem pemerintahan presidensial, melainkan sebagai aktualisasi dari bentuk akuntabilitas yang menggambarkan berjalannya prinsip atau mekanisme check and balances. Hal ini tersirat dalam UUD NRI Tahun 1945, yakni dalam rangka menciptakan dan menghasilkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Demikian pertimbangan hukum Mahkamah terhadap uji materiil Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 167/PUU-XXIII/2015 dari permohonan Windu Wijaya ini digelar pada Kamis (30/10/2025).
Lebih jelas Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebutkan terhadap pengujian norma Pasal 11 ayat (1) UU 2/2002 mengenai pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR ini, Mahkamah sebelumnya pernah mempertimbangkan dan memutus norma pasal dalam Putusan MK Nomor 22/PUU-XII/2015. Singkatnya, terkait dengan pengaturan mengenai pemberian persetujuan DPR atas pengisian suatu jabatan telah diatur dalam Pasal 226 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib DPR 1/2020) yang diubah terakhir dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Sehubungan dengan permohonan ini, kendati alasan permohonannya berbeda dengan alasan yang digunakan dalam permohonan Nomor 22/PUU-XIII/2015, namun esensi yang dimohonkan sama dan Mahkamah hingga saat ini belum memiliki alasan hukum yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendiriannya. Sehingga pertimbangan hukum putusan tersebut secara mutatis mutandis berlaku pula dalam mempertimbangkan dalil permohonan ini. Di samping itu, sambung Daniel, berkenaan dengan syarat yang dimohonkan Pemohon agar dalam memberikan persetujuan oleh DPR atas pengusulan pengangkatan dan pemberhentian calonKapolri didasarkan pada alasan-alasan yang objektif, transparan, aküntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Oleh karena itu, jika mencermati tujuan persetujuan DPR dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dimaksud agar Presiden dalam menggunakan kewenangan hak prerogatif memenuhi prinsip transparan, akuntabel dan partisipatif, maka dengan sendirinya unsur-unsur atau syarat yang dimohonkan oleh Pemohon sudah melekat dan dipenuhi oleh Presiden pada waktu pengusulan untuk mendapatkan persetujuan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Sebab, seorang calon pejabat publik terlebih calon Kapolri tidak akan menjadi sosok yang diusulkan oleh Presiden jika tidak memenuhi syarat-syarat umum sebagaimana yang diusulkan oleh Pemohon tersebut,” jelas Daniel.
Selanjutnya Hakim Konstitusi Daniel mengatakan bahwa meskipun hingga saat ini pola persetujuan DPR konstitusional, namun demikian dalam perspektif check and balances, sejatinya konteks pengusulan calon Kapolri oleh Presiden seharusnya diletakkan pada penguatan hak prerogatif Presiden. Hal ini guna mewujudkan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam sistem presidensial Indonesia sebagaimana semangat UUD NRI Tahun 1945. Sementara itu, adanya permintaan persetujuan kepada DPR tersebut merupakan upaya untuk menciptakan dan menghasilkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dengan demikian didapati sosok pejabat terpilih yang betul-betul memiliki integritas, kapabilitas, dan leadership serta akseptabilitas untuk membantu Presiden dalam menjalankan pemerintahan.

