“Dengan demikian, tanpa memaknai norma Pasal 11 ayat (1) UU 2/2002 dengan menambah frasa syarat-syarat sebagaimana yang dimohonkan Pemohon, berkaitan dengan hal tersebut dengan sendirinya telah dipenuhi sebagai syarat esensial oleh Presiden sebelum calon Kapolri dimaksud dimintakan persetujuannya kepada DPR. Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 11 ayat (1) UU 2/2002 adalah tidak beralasan menurut hukum,” sampai Daniel dalam Sidang Pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama hakim konstitusi lainnya.
Sebelumnya, Pemohon menyebutkan terhadap persetujuan DPR dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri yang diusulkan oleh Presiden ini, Mahkamah Konsitutusi telah memberikan pertimbangan dalam putusan Nomor 22/PUU-XII/2015. Meski demikian, Pemohon mencermati dalam pengangkatan Kapolri oleh Presiden yang ada dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (2) dan Penjelasannya, hanya menyebut “dengan persetujuan DPR” tanpa merinci syarat, kriteria, atau alasan pengangkatan. Akibatnya, terjadi ketidakjelasan norma yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik ketatanegaraan.
Frasa ‘persetujuan DPR’ dalam norma a quo tidak memberikan batasan yang jelas apakah persetujuan tersebut bersifat administratif untuk memastikan terpenuhinya syarat sebagaimana ditentukan Pasal 11 ayat (6) UU Polri. Ataukah persetujuan tersebut juga berhubungan dengan keadaan kesehatan jasmani dan rohani calon Kapolri dan/atau status hukum calon Kapolri atau digunakan sebagai instrumen politik, yang justru dapat menghambat hak prerogatif Presiden dalam mengangkat Kapolri.
Di samping itu, ketentuan ini menimbulkan kerugian konstitusional Pemohon, karena tidak adanya alasan hukum yang jelas mengenai dasar persetujuan atau penolakan DPR terhadap pengangkatan Kapolri. Sehingga kewenangan Presiden dalam mengangkat Kapolri menjadi sepenuhnya bergantung pada persetujuan DPR tanpa kepastian hukum mengenai parameter atau alasan-alasan hukum yang dapat dijadikan dasar untuk menyetujui atau menolak pengangkatan Kapolri yang di usulkan oleh Presiden RI. Dalam hal pengangkatan, norma tersebut menurut Pemohon tidak mengatur lebih lanjut mengenai kualifikasi minimum calon Kapolri (misalnya pangkat, masa dinas, prestasi); alasan atau dasar pengajuan nama calon; mekanisme penentuan jika terdapat lebih dari satu calon; dan prosedur apabila DPR menolak calon yang diajukan.(*)

