Sejumlah minta kerja tersebut di antaranya, KONI Jawa Timur dikurangi Rp5 miliar menjadi Rp30 miliar, Kwarda Jawa Timur dikurangi Rp3 miliar menjadi Rp12 miliar, KORMI Jawa Timur dikurangi Rp3 miliar menjadi Rp4,54 miliar, Yayasan Demasindo Jatim dikurangi Rp16 miliar menjadi Rp20,1 miliar, dan Baznas Jawa Timur dikurangi Rp3 miliar menjadi Rp3,25 miliar.
Rasiyo menegaskan, hasil rasionalisasi tersebut harus dialokasikan kembali kepada OPD yang membutuhkan tambahan dana, dengan total kebutuhan mencapai Rp79,2 miliar. Untuk menutupi kekurangan Rp49,2 miliar, Komisi E mendorong Pemprov Jatim mencari sumber pembiayaan lain, termasuk dari SiLPA 2025, pelampauan PAD, atau anggaran Rp300 miliar yang sebelumnya direncanakan untuk pinjaman kepada Bank UMKM.
“Semoga rekomendasi Komisi E ini akan berdampak positif bagi peningkatan kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan mampu bermanfaat bagi masyarakat,” tutup Rasiyo. Nang

