Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Bekuk Pengedar Sabu di Lemahwungkuk, Amankan 11,1 Gram Barang Bukti
CIREBON, KANALINDONESIA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S, warga Desa Gemulung Lebak, Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, berhasil diringkus petugas atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 00.00 WIB di kawasan Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan, tim Unit II Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan, pemantauan, hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan dengan tetap memperhatikan keamanan warga sekitar.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 11,1 gram bruto yang dibungkus plastik klip bening berlapis lakban merah. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya seperti timbangan digital, pipet kaca, plastik klip, bungkus snack, dan satu unit handphone.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi intensif jajaran Satresnarkoba di lapangan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap seluruh bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kota Cirebon. Harapannya, masyarakat dapat merasa aman dan terlindungi. Kami juga mengimbau warga untuk berperan aktif melaporkan setiap kegiatan mencurigakan agar kasus serupa dapat dicegah dan ditindak cepat,” ujarnya, Jumat (7/11/2025).
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Cirebon Kota untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan S sebagai tersangka resmi setelah hasil pemeriksaan memenuhi ketentuan Pasal 184 KUHAP.
Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Narkoba menambahkan, pihaknya juga tengah melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Upaya ini dilakukan secara sistematis agar pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Cirebon Kota berjalan efektif dan berkelanjutan.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Lodaya 2025, dan kami akan terus memperkuat sinergi dengan masyarakat agar pencegahan, penindakan, serta perlindungan terhadap generasi muda dapat dilakukan secara maksimal,” tegas AKP Otong.
Dengan keberhasilan ini, Polres Cirebon Kota menegaskan komitmennya dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba serta memastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, dan akuntabel demi kepastian hukum dan keamanan masyarakat.















