Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL PONOROGO

SK Mutasi Pejabat dan ASN Ponorogo Diteken Sugiri Sancoko

SK Mutasi Pejabat dan ASN Ponorogo Diteken Sugiri Sancoko

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM:  Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo, Lisdyarita, memastikan proses mutasi 138 ASN dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo berjalan sesuai prosedur dan sah secara hukum.

Lisdyarita menegaskan bahwa legalitas mutasi tersebut tidak perlu diragukan, sebab seluruh Surat Keputusan (SK) mutasi telah ditandatangani langsung oleh Bupati definitif, Sugiri Sancoko, sebelum insiden yang menyebabkan yang bersangkutan berhalangan.

Pernyataan ini disampaikan Plt Bupati yang akrab disapa Bunda Rita itu kepada awak media pada Jumat (14/11/2025) sore.

Pernyataan ini sekaligus untuk menjawab pertanyaan publik mengenai status rotasi jabatan di tengah masa transisi kepemimpinan, mengingat adanya aturan ketat yang membatasi kewenangan seorang Plt Kepala Daerah.

“Semua sudah sesuai prosedur yang berlaku. Kami sampaikan bahwasanya mutasi ini dinyatakan aman,” tegas Lisdyarita.

Penjelasan senada diperkuat oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Ponorogo, Sugeng Prakoso. Saat dikonfirmasi secara terpisah, Sugeng Prakoso menyatakan bahwa pelaksanaan mutasi tersebut mutlak sah di mata hukum dan tidak melanggar batasan kewenangan Plt yang diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Landasan utamanya adalah SK yang telah diterbitkan dan ditandatangani oleh otoritas yang sah pada waktunya.

“Pelaksanaan mutasi sudah sah,” kata Sugeng.

Ia merinci bahwa seluruh SK bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat yang mengalami rotasi jabatan telah ditandatangani oleh Bupati Sugiri Sancoko.

Menurut Sugeng, sesuai UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, Bupati definitif adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang memiliki wewenang penuh menetapkan pengangkatan dan pemindahan pegawai.

“Yang krusial, penandatanganan SK tersebut dilakukan oleh Bapak Bupati Sugiri Sancoko saat beliau masih aktif menjabat dan menjalankan tugas, yakni sebelum kejadian yang menimpa beliau,” tambah Sugeng.

Dengan demikian, lanjut Sugeng, Plt Bupati Lisdyarita dalam hal ini hanya melanjutkan dan mengeksekusi keputusan yang telah final.

Ia membedakan dengan tegas antara menetapkan keputusan dan mengeksekusi keputusan.

“Perlu dipahami, aturan seperti Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2/SE/VII/2019 memang melarang Plt mengambil keputusan strategis seperti melakukan mutasi baru tanpa izin tertulis Mendagri,” jelas Sugeng.

Lebih lanjut dikatakan Sugeng,” namun, dalam konteks ini, Plt Bupati tidak sedang menetapkan mutasi. Beliau hanya menyerahkan atau mengeksekusi SK yang status hukumnya sudah final dan ditetapkan oleh Bupati definitif selaku PPK. Ini murni tindakan administratif lanjutan,” pungkasnya.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita