Bea Cukai Madura Musnahkan 13,1 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Madura Musnahkan 13,1 Juta Batang Rokok Ilegal

PAMEKASAN, KANALINDONESIA.COM: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMC) Madura memusnahkan jutaan batang rokok ilegal yang beredar di wilayah Madura. Sebanyak 13.153.778 batang rokok ilegal dimusnahkan dalam kegiatan yang berlangsung di kantor Bea Cukai Madura, Pamekasan, pada hari Rabu(19/11/ 2025) pukul 09.00 WIB.

Pemusnahan ini merupakan bukti nyata penegakan hukum terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Novian, menegaskan komitmen institusinya, “ pemusnahan barang-barang ilegal ini menjadi bukti nyata pelaksanaan peran Bea Cukai. Dari target penindakan sebanyak 20 juta batang pada semester dua ini, kami sudah berhasil melakukan penindakan dan memusnahkan sebanyak 13,1 juta batang,” jelas Novian.

Penindakan rokok ilegal tersebut paling banyak terjadi di dua wilayah, yaitu Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Sumenep.

Bea Cukai Madura melakukan pemusnahan dengan cara membakar jutaan batang rokok tersebut. Pembakaran bertujuan untuk menghilangkan wujud awal rokok sehingga barang ilegal ini tidak dapat digunakan atau beredar kembali.

Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi setempat, termasuk Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pamekasan, Komandan Distrik Militer (Dandim) Pamekasan, perwakilan Kejaksaan, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai, serta Kepala Bea Cukai Madura.(Rom/Red)