PAMEKASAN,KANALINDONESIA.COM: Lantaran Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, yang akan menggantikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dinilai menjegal kebebasan pers, puluhan Jurnalis Pamekasan yang mengatasnamakan dirinya Jurnalis Pamekasan Menggugat (JPM), Jumat (17/05/2024) menggelar aksi demonstrasi ke Kantor DPRD setempat.
Dalam orasinya, mereka menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang akan menggantikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran itu, disahkan.
Menurutnya, draf RUU Penyiaran sangat bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
“larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers. Padahal, jelas tertera dalam pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain,” tegas M. Khairul Umam, korlap aksi JPM. Jumat (17/05/2024).
Dalam aksinya, puluhan Jurnalis Pamekasan Menggugat tampak kecewa. Hal itu dikarenakan, aksi demontrasinya itu hanya ditemui oleh seorang Wakil Ketua DPRD setempat disaat jam aktif kantor.
H. Hermanto, Wakil Ketua DPRD Pamekasan yang menemui peserta aksi menyatkan, bahwa anggota DPRD lainnya sedang melaksanakan kunjungan kerja ke luar kota.
“Saya mohon maaf karena anggota DPRD lainnya sedang tugas di luar kota. Tapi suara saya, mewakili 45 DPRD yang ada. Saya yakin, 45 dewan lainnya itu menyetujui penolakan RUU Penyiaran. Dan saya, akan menyampaikan langsung kepada Ketua DPRD agar menyetujui penolakan UU tersebut kepada DPR RI,” jelasnya.
Tak puas karena kehadirannya merasa tak diindahkan, sejumlah Jurnalis Pamekasan Menggugat akhirnya membakar ban bekas di depan pintu gerbang kantor DPRD setempat.
Tidak hanya itu, puluhan demonstran Jurnalis Pamekasan inipun kemudian menerobos masuk kantor DPRD dan melakukan sweeping ke segala ruangan kantor sembari menempelkan berbagai poster yang berisikan orasi penolakannya. Setelah puas melakukan aksinya, puluhan Jurnalis Pamekasan Menggugat itu kemudian membubarkan diri dengan tertib.(Ng/Rm/Red).
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com