Hakim Konstitusi Arief Hidayat menutup sidang dengan memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk menyempurnakan permohonan.
Mereka wajib menyerahkan naskah perbaikan selambat-lambatnya pada Senin, 1 Desember 2025, pukul 12.00 WIB, kepada Kepaniteraan MK.

