Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Daerah

Kurang dari 24 Jam, Polres Pemalang Ringkus Pembunuh Wanita di Saradan: Motif Asmara Terungkap

Kurang dari 24 Jam, Polres Pemalang Ringkus Pembunuh Wanita di Saradan: Motif Asmara Terungkap

PEMALANG, KANALINDONESIA.COM: Kepolisian Resor (Polres) Pemalang berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang wanita muda berinisial K (35) dalam waktu singkat. Kurang dari 24 jam setelah penyelidikan dimulai, polisi berhasil meringkus tersangka berinisial SR (37) pada Senin (24/11/2025) malam.

Peristiwa tragis yang menimpa korban terjadi di sebuah rumah kosong di kompleks perumahan Desa Saradan, Kecamatan Pemalang, pada Sabtu (22/11/2025). Berdasarkan penyelidikan, kasus ini dilatarbelakangi oleh hubungan asmara terlarang antara korban dan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Johan Widodo, menjelaskan bahwa tersangka SR, yang merupakan warga Desa Lawang Rejo, nekat menghabisi nyawa korban karena merasa tertekan oleh ancaman korban.

“Ada dugaan hubungan asmara antara tersangka dan korban. Motif pembunuhan ini dipicu karena korban kerap mengancam akan menyebarkan foto mesra tersangka kepada istri sahnya,” ujar AKP Johan Widodo dalam konferensi pers di Mapolres Pemalang.

AKP Johan memaparkan, insiden bermula ketika tersangka SR berniat mengakhiri hubungan gelapnya dengan korban. SR kemudian mengundang korban untuk datang ke rumah miliknya yang belum ditempati di Perumahan Desa Saradan pada Sabtu (22/11/2025).

“Tersangka mengundang korban untuk datang mengobrol di rumah tersebut dengan tujuan membicarakan kelanjutan hubungan mereka. Namun, pertemuan itu berujung pada pembunuhan,” jelas Johan.

Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan keluarga korban. Sejak Sabtu siang, korban pergi dari rumah dan tidak kunjung memberi kabar. Nomor telepon korban pun tidak dapat dihubungi.

Berdasarkan informasi bahwa korban terakhir kali berkomunikasi dengan tersangka SR, pihak keluarga bersama warga kemudian mendatangi rumah tersangka di Desa Saradan pada Minggu (23/11/2025).

“Di rumah tersebut, keluarga tidak menemukan tersangka, namun justru menemukan jasad korban sudah dalam keadaan meninggal dunia,” kata Johan.

Kondisi jenazah saat ditemukan cukup mengenaskan. Korban ditemukan di dalam kamar mandi dengan tubuh terikat.

“Jasad korban ditemukan tergeletak di lantai kamar mandi. Posisi kedua tangan, badan, dan kaki terikat tali tambang, serta bagian kepala terbungkus plastik,” tambahnya.

Kini, SR telah diamankan di Mapolres Pemalang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menerapkan pasal berlapis mengingat adanya indikasi perencanaan dalam pembunuhan tersebut.

“Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegas AKP Johan Widodo. (Ragil Surono)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita