CIREBON,KANALINDONESIA.COM – Rencana penataan dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Sungai Sukalila kembali menjadi sorotan setelah DPRD Kota Cirebon menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (26/11/2025). Rapat tersebut mempertemukan perwakilan pedagang, pembina UMKM, lintas dinas Pemkot Cirebon, serta anggota DPRD untuk mencari solusi atas keresahan pelaku usaha, khususnya perajin figura di Jalan Sukalila Selatan.
Pembina UMKM Sukalila Selatan, Prabu Diaz, menyampaikan bahwa para pedagang membutuhkan kejelasan terkait rencana relokasi yang hingga kini belum pernah disosialisasikan secara detail oleh pemerintah daerah.
“Mereka ingin kejelasan: kapan direlokasi, di mana tempatnya, dan bagaimana aturannya. Selama ini kami merasa tidak pernah diajak diskusi,” ujarnya usai RDP.
Prabu menegaskan bahwa pihaknya lebih memilih menyampaikan aspirasi melalui jalur formal dibandingkan melakukan aksi tanpa arah. Respons positif DPRD dinilai menjadi pintu masuk untuk menemukan solusi yang dapat diterima semua pihak.
“Daripada teman-teman ini jadi liar, kami giring ke RDP. Alhamdulillah disambut baik mulai dari pimpinan sampai semua fraksi,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa para pelaku UMKM mendukung pembangunan Kota Cirebon, namun meminta pemerintah memastikan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil tetap terjaga.
Di sisi lain, Ketua Paguyuban UMKM Sukalila Selatan, Budi Frame, meminta Pemkot lebih matang dalam mengkaji rencana relokasi ke Pasar Pagi. Menurutnya, keputusan tersebut belum bisa diterima karena belum ada survei langsung maupun jaminan kesiapan lokasi pengganti.
“Satu sisi lain kami belum pernah survei ke sana seperti apa tempatnya, aksesnya bagaimana, dan masa depan kami akan seperti apa,” jelasnya.
Meski mendukung program normalisasi Sungai Sukalila yang menjadi dasar penertiban, Budi menegaskan perlunya jaminan bahwa pedagang dapat kembali berjualan setelah proyek penataan selesai.
“Silakan dinormalisasi, kami tidak menolak. Tapi kalau kami dibongkar, syaratnya harus didirikan lagi setelah selesai,” tegasnya.
Budi juga menolak konsep pemindahan pedagang ke gedung bertingkat tanpa mempertimbangkan karakter usaha yang membutuhkan kedekatan dengan arus lalu lintas masyarakat.
“Kalau kami lari ke atas gedung, berarti kami bukan mau jualan, tapi seperti pameran seni. Jualan itu di jalan, bukan di gedung,” ujarnya.
Paguyuban UMKM berharap adanya audiensi lanjutan sampai tercapai kesepakatan yang tidak merugikan pedagang. “Harapan kami ke depan ada audiensi lagi sampai titik nolnya. Tapi yang jelas, kami akan tetap bertahan di Sukalila,” tegas Budi.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon, Iing Daiman, menegaskan bahwa penataan PKL di kawasan Sungai Sukalila merupakan bagian dari program Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang harus didukung bersama. Program tersebut selaras dengan kebijakan pemerintah pusat maupun Pemerintah Kota Cirebon.
“Program ini adalah bagian dari program BBWS yang wajib kita dukung bersama karena program pemerintah pusat, termasuk Kota Cirebon, mendukung untuk penataan dan penertibannya,” ujar Iing.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Pemkot Cirebon telah menyiapkan lokasi relokasi bagi pedagang terdampak. Untuk pedagang figura, Pemkot menyediakan 117 slot di lantai 2 Pasar Pagi, di mana 76 pedagang menjadi prioritas sebagai sentra figura.

