Gus Yahya Dicopot sebagai Ketua Umum PBNU, Syuriyah Keluarkan Surat Edaran

Gus Yahya Dicopot sebagai Ketua Umum PBNU, Syuriyah Keluarkan Surat Edaran

istimewa

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui lembaga tertinggi Syuriyah resmi memberhentikan Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dari jabatan Ketua Umum PBNU. Keputusan pemecatan ini berlaku efektif mulai Rabu, 26 November 2025, pukul 00.45 WIB.

Pemberhentian Gus Yahya ini tertuang dalam Surat Edaran Syuriyah PBNU Nomor: 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025. Wakil Rais Aam PBNU, Afifuddin Muhajir, dan Katib PBNU, Ahmad Tajul Mafakhir, menandatangani surat edaran tersebut pada hari Selasa, 25 November 2025.

Salah satu poin krusial dalam surat edaran itu menegaskan, “Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” ucapnya.

Katib PBNU, Ahmad Tajul Mafakhir, membenarkan dirinya telah membubuhkan tanda tangan pada dokumen tersebut. Namun, ia menekankan bahwa dokumen yang ia tanda tangani merupakan Surat Edaran, bukan Surat Pemberhentian.

“Saya tanda tangan Surat Edaran PBNU sebagaimana yang tertulis di surat tersebut. Bukan Surat Pemberhentian. Beda bentuknya,” ujar Ahmad Tajul, seperti dilansir dari Tempo.com, Rabu (26/11).

Lebih lanjut, Ahmad Tajul menegaskan bahwa tanggapannya merupakan pandangan pribadi, bukan mewakili lembaga PBNU.

“Faktornya saya pribadi. Saya pribadi bertanggung jawab penuh atas apa yang saya katakan. Bukan organisasi, karena saya bukan juru bicara PBNU,” tegasnya.

Surat edaran tersebut menjelaskan bahwa pemberhentian Gus Yahya menindaklanjuti hasil keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU yang berlangsung di Jakarta pada 20 November 2025.

Disebutkan pula bahwa Wakil Rais Aam PBNU, Afifuddin Muhajir, telah menyerahkan langsung dokumen risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU kepada Gus Yahya di Kamar 209 Hotel Mercure Ancol, Jakarta, pada 21 November 2025. Namun, Gus Yahya disebutkan mengembalikan risalah rapat tersebut.

Poin lain dalam surat menjelaskan bahwa Gus Yahya kemudian menerima dan membaca surat Nomor 4779/PB02/A102.71/99/11/2025 perihal Penyampaian Hasil Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 23 November 2025. Dengan terpenuhinya diktum kelima Kesimpulan Keputusan Rapat Harian Syuriyah, maka dasar pemberhentian Gus Yahya dinyatakan lengkap.

Konsekuensi dari keputusan ini, Gus Yahya tidak lagi memiliki wewenang atau hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan bertindak atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama, terhitung sejak waktu yang ditentukan.

Syuriyah PBNU menyerukan agar segera dilaksanakan Rapat Pleno untuk menindaklanjuti kekosongan jabatan ini, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

Dengan terjadinya kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU, kepemimpinan organisasi tertinggi Nahdlatul Ulama kini sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi NU.

Meskipun demikian, Gus Yahya memiliki hak untuk mengajukan permohonan keberatan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal. (Tim)