MK Tolak Uji UU MD3 Soal Pemberhentian Anggota DPR oleh Konstituen

ARSO 29 Nov 2025
MK Tolak Uji UU MD3 Soal Pemberhentian Anggota DPR oleh Konstituen

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil Pasal 239 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3). MK tetap berpendirian bahwa mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR, baik yang diusulkan partai politik (parpol) maupun yang disebabkan karena anggota DPR diberhentikan dari parpol, adalah konstitusional.

Mahkamah menegaskan, mekanisme PAW yang ada saat ini merupakan upaya untuk menegakkan otoritas dan integritas parpol sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi perwakilan Indonesia.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan, Mahkamah tidak menemukan alasan kuat untuk mengubah putusan sebelumnya (Putusan MK Nomor 38/PUU-VIII/2010). Parpol memiliki peran strategis karena merupakan peserta pemilihan umum (Pemilu) yang mengajukan kader-kader terbaik untuk memperjuangkan kepentingan konstituen sesuai visi, misi, dan platform partai.

“Adanya mekanisme PAW ini merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan hubungan partai politik, calon legislatif, dan konstituen yang memilihnya,” ujar Guntur dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (27/11/2025).

Para Pemohon (sekelompok pelajar/mahasiswa) meminta agar dilakukan pemilihan kembali di daerah pemilihan (Dapil) jika anggota DPR diberhentikan oleh parpol. Namun, Mahkamah menilai permintaan tersebut tidak sejalan dengan demokrasi perwakilan dan tidak mungkin diwujudkan secara teknis.

Menurut MK, pemilu ulang sama saja dengan menyelenggarakan pemilu di Dapil yang bersangkutan, padahal dalam sistem pemungutan suara yang tertutup, tidak dapat diketahui siapa memilih siapa.

Selain itu, mekanisme recall atau penarikan kembali anggota DPR oleh konstituen berkonsekuensi logis pada pilihan sistem Pemilu. Berdasarkan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945, peserta Pemilu adalah parpol, sehingga konsekuensi logis dari pelaksanaan recall harus dilakukan oleh parpol sebagai perwujudan demokrasi perwakilan.

MK menegaskan bahwa pelaksanaan PAW anggota DPR oleh parpol tidak boleh dilaksanakan secara sewenang-wenang atau melanggar hukum. Hal ini sejalan dengan keberadaan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang bertugas menjaga kehormatan dan martabat DPR.

Bagi anggota parpol yang mengalami PAW dan merasa dirugikan, Mahkamah membuka ruang baginya untuk mencari keadilan melalui jalur hukum yang tersedia. Sementara itu, bagi pemilih yang merasa anggota DPR/DPRD bermasalah, mereka dapat mengajukan keberatan kepada parpol atau tidak memilih anggota tersebut pada Pemilu berikutnya.

Para Pemohon, yang terdiri dari Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna, sebelumnya berargumen bahwa ketiadaan mekanisme pemberhentian oleh konstituen mengabaikan prinsip kedaulatan rakyat.