JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat pleno dengan agenda penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024, yaitu paslon no urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam pemilihan umum tahun 2024,” ucap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu(24/04/2024).
Hasyim menjelaskan, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih 96.214.691 suara atau 58,59% dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Demikian berita acara ini dibuat dalam 24 rangkap dan masing-masing rangkap ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, MK menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Namun, tiga dari delapan hakim konstitusi yang memutus perkara ini menyatakan ketidaksetujuannya atau pendapat berbeda (dissenting opinion). Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi, dan digelar pemungutan suara ulang.
Sebelumnya, Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat 3 hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilu sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.
Dia menjelaskan penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagaimana pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4) yang menolak seluruh permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.