Pengembangan Kasus Korupsi, KPK Periksa 14 ASN Ponorogo di Madiun

ist
PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Gelombang kedua pemeriksaan saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyasar lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. KPK memeriksa 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan, suap proyek pekerjaan RSUD Dr. Harjono, dan penerimaan gratifikasi di Mapolres Madiun, Selasa(02/12/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi, para saksi yang dipanggil berasal dari berbagai unit kerja yang berbeda di lingkungan Pemkab Ponorogo.
“Pemeriksaan 14 saksi bertempat di Polres Madiun,” tegas Budi Prasetyo.
Penyidik KPK memanggil sejumlah pejabat di tingkat kecamatan, kelurahan, dan dinas untuk dimintai keterangan.
Daftar saksi yang diperiksa meliputi
DR selaku Sekretaris Kecamatan Slahung, DA Kepala Seksi Ketenteraman Umum Kecamatan Jenangan, SDB Kasi ketenteraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Kauman, OPH Kasi Pelayanan Medis dan Kebidanan RSUD Bantarangin Ponorogo, dan ANPS Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Ponorogo.
Kemudian MYR Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Ngrayun, EW Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ponorogo, dan GTW Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Berikutnya DIW Lurah Cokro Manggalan, AS Lurah Tonatan, DH Lurah Pakunden, HAP Lurah Taman Arum, HPM Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Taman Arum, serta IS Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kauman.
Pemeriksaan 14 ASN ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan setelah KPK menetapkan empat orang tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Ponorogo pada tanggal 9 November 2025.
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yang melibatkan tiga klaster korupsi berbeda Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo; Agus Pramono, Sekretaris Daerah Ponorogo; Yunus Mahatma, Direktur RSUD Dr. Harjono; Sucipto, pihak swasta











