Embat Motor Tetangga, Pemuda Residivis di Ponorogo ini Terancam 7 Tahun Penjara

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Anggota Unit Reskrim Polsek Sukorejo, Ponorogo mengamakan MBF(18) warga Dukuh Krajan, Desa Kalimalang, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo, Selasa(15/08/2023) lalu.
BF diciduk pihak berwajib, lantaran telah melakukan pencurian sepeda motor milik Arip Wibowo yang merupakan tetangganya sendiri.
“Kejadian pada hari Rabu, 19 Juli 2023, dan berhasil diamankan pada Selasa(15/08/2023) lalu,”ucap Kapolres AKBP Wimboko saat konferensi pers di Aula Wengker Polres Ponorogo, Kamis(07/09/2023).
Dijelaskan Kapolres, kejadian bermula saat pelaku sedang berjalan kaki dan kebetulan melintas di depan rumah korban dan melihat ada sepeda motor yang terparkir di teras samping rumah korban. Tersangka yang juga residivis dalam kasus yang sama kemudian mempunyai niat untuk mengambil sepeda motor tersebut.
Setelah didekati ternyata kunci kontak motor dengan nopol AE 5031 VF masih menancap di stop kontak motor.
Tersangkapun kemudian berusaha membawa motor tersebut dengan cara didorong keluar garasi agar tidak terdengar oleh pemiliknya. Sesampai di jalan raya tersangka mencoba menghidupkan motor tersebut dengan cara distarter, namun tidak bisa dan setelah dicek bensinya ternyata habis. Tersangka kembali menuntun motor ke arah timur yang berjarak kurang lebih 500 meter mendapati penjual bensin eceran. Kemudian tersangka membeli bensin dan menghidupkan motor tersebut.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melporkan ke Polsek Sukjorejo. Mendapati laporan adanya pencurian motor, anggota Unit Reskrim Polsek Sukorejo segera bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa(15/08/2023) berhasil menangkap pelaku yang langsung dilakukan penahanan di Rutan Polres Ponorogo.
“Dari pengakuan tersangka, dirinya sudah 4 kali ditahan dalam kasus yang sama,”terang Kapolres.
Tersangka ditahan pada tahun 2019 dan divonis 3 bulan penjara; pada tahun 2020 divonis 6 bulan penjara; pada tahun 2022 divonis 1 tahun penjara.
“Dari keterangan tersangka, hasil dari kejahatanya selama ini dipakai untuk biaya hidup dan bersenang-senang,”tegas AKBP Wimboko.
Atas perbuatanya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 ke-3e yo 486 KUHP tentang pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dengan ancaman penjara 7 tahun.