Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL NASIONAL

AMMI: Kasus Ira, Lembong, dan Eks Dirut PLN Batubara Berpotensi Terjadi Pelanggaran HAM

AMMI: Kasus Ira, Lembong, dan Eks Dirut PLN Batubara Berpotensi Terjadi Pelanggaran HAM

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Terobosan hukum memasuki tahun kedua pemerintahan Presiden Prabowo, dalam memberikan rehabilitasi tiga pejabat BUMN, Ira Puspadewi dkk, yang dihukum 4,5 tahun dan 4 tahun akibat didakwa korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) berbuntut sorotan pelanggaran HAM.

Advokat Muda Muslim Indonesia (AMMI) meminta aparat penegak hukum untuk tidak menganggap “enteng” (ringan) atau remeh masalah rehabilitasi Ira dkk. Sepatutnya menjadikan keputusan presiden itu sebagai ‘warning’ untuk introspeksi mendalam terkait pelanggaran HAM.

“Terobosan Presiden Prabowo ini ‘warning’ keras agar fenomena kasus-kasus seperti Ira dan kawan kawan (dkk) tidak terus terulang. Karena tidak hanya menghambat target pertumbuhan ekonomi delapan persen yang dijanjikan Presiden. Namun, juga berpotensi terjadi pelanggaran HAM,” kata Ali Yusuf, advokat pendiri AMMI dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

AMMI memperingatkan, penerapan Undang Undang Nomer 31 Tahun 1999 tentang Pembrantasan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) jika tidak dilakukan dengan kehati-hatian dan mengedepankan profesionalisme, akan berpotensi dimanfaatkan kepentingan tertentu terkait kriminalisasi.

Soal rawan pelanggaran HAM, kata Ali, bukan hanya oleh penyidik atau elite Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tapi, juga aparat penegak hukum yang lain seperti Kejaksaan RI, Polri, maupun para hakim. Karena Undang Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) secara tegas mengatur tentang bidang bidang HAM tersebut.

“Warning itu termasuk terhadap para praktisi hukum, yaitu advokat yang biasa mengawal kasus-kasus dugaan korupsi baik saat masih penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga proses peradilan,” imbuh Ali.

Ali juga mengingatkan, siapa pun profesional atau pejabat yang diadili terkait kebijakan korporasi seperti Ira dkk maupun Mantan Menteri Tom Lembang untuk kebijakan publik dengan tuduhan korupsi atas dasar subyektifitas penegak hukum, dipastikan tidak hanya membuat korban dan keluarganya menderita seumur hidup.

“Tidak mudah memulihkan dampak kerugian material maupun imaterial yang ditanggung korban maupun keluarganya. Tragis lagi, karier potensial korban seolah dibunuh. Negara juga merugi, karena korban sebagai aset SDM profesional unggulan yang diharapkan dapat berkontribusi dalam pembangunan, justru dilenyapkan,” tegas Ali.

AMMI, kata Ali, cukup heran mencermati pernyataan KPK yang bertentangan dengan pernyataan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), pasca Presiden mengumumkan merehabilitasi nama baik Ira Purbadewi dkk. Bersangkutan juga terlanjur dipecat sebagai Direktur Utama PT ASDP, termasuk nasib dua direksi lainnya.

“Aneh, KPK berdalih mengusut dugaan korupsi Ira dkk, karena menerima hasil audit BPKP. Sebaliknya, BPKP membantah mengaudit dugaan korupsi tersebut. Bahkan, BPKP mengklaim hanya me-review terkait akuisisi ASDP. Kalau bantahan BPKP benar, maka Ira dkk ditahan dan didakwa korupsi oleh hasil persepsi penyidik yang identik abai prinsip prinsip HAM,” tegas Ali, mengritisi.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa pengusutan kasus korupsi akuisisi ASDP bermula dari hasil audit BPKP. Hasil audit ini diberikan ke KPK untuk analisis dugaan korupsi dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara pada 2021.

“Berbekal dari adanya hasil audit itu, kami lakukan pendalaman penyidikan, seperti itu,” kata Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada 24 November 2025.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita