Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL NASIONAL

AMMI: Kasus Ira, Lembong, dan Eks Dirut PLN Batubara Berpotensi Terjadi Pelanggaran HAM

AMMI: Kasus Ira, Lembong, dan Eks Dirut PLN Batubara Berpotensi Terjadi Pelanggaran HAM

“Lembaga audit tersebut berpotensi hanya dipakai jadi ‘stempel’ atas kerugian negara yang diinginkan jaksa. Sehingga, tidak ada unsur obyektifitas dan independensi dalam penentuan kerugian negara. Akibatnya, pejabat BUMN dalam memutuskan bisnis yang tadinya wajar, berubah jadi indikasi pidana,” ungkap Ali, lagi.

Dengan skema seperti itu, lanjut Ali, hakim tinggal menerapkan pasal yang didakwakan JPU (Jaksa Penuntut Umum) kepada terdakwa. Sehingga, masalah bergeser dari hanya persoalan teknis menjadi masalah struktual yang membahayakan perekonomian negara.

“Business judgment rule yang seharusnya dapat melindungi direksi atau pejabat BUMN dari tuntutan baik perdata maupun pidana, akhirnya tidak dapat diterapkan. Ini akibat lembaga penuntutan yang ‘super body” dalam menghitung kerugian negara berdasarkan lembaga audit yang sudah dikendalikan,” tandas Ali.

Di sini, lanjut Ali, berpotensi membuka pintu kriminalisasi atau tindakan pilih kasih dalam penerapan UU No 31 tahun 1999.

Jika tidak ada yang berani mencegah penyimpangan itu, kata Ali, sangat mungkin berdampak menghambat pertumbuhan ekonomi delapan persen yang ditargetkan Pemerintahan Prabowo-Gibran. Bahkan, juga berpotensi terjadi pembiaran pelanggaran HAM oleh aparat penegak hukum.

“Pelaku usaha dan pejabat BUMN atau pemerintah yang berintegritas akan dibayangi ketakutan yang dibuat oleh negara sendiri melalui aparat penegak hukumnya,” kritik Ali.

Ali berharap rehabilitasi dari presiden itu juga dijadikan momen koreksi kinerja penegak hukum di Indonesia, agar tidak bertindak semau-maunya dalam menerapkan UU No 31 tahun 1999. Terkecuali, yang dijadikan tersangka kasus Tipikor terdapat dua alat bukti actus reus (perbuatan terlarang) dan mens rea (niat jahat atau kesengajaan).

“Kasus-kasus yang mencuat ke permukaan seperti Ira dkk dan Khairil, bahkan juga Tim Lembong jangan dibiarkan terulang. Semua pihak harus kritis. Terkecuali, tuduhan kerugiaan negara bersumber hasil audit lembaga profesional atau instansi yang berkompeten dan tidak bertentangan dengan konstitusi,” kata Ali.

AMMI, menurut Ali, sangat prihatin jika hak-hak pemulihan korban pelanggaran HAM oleh aparat penegak hukum, seolah terabaikan dan tidak menjadi perhatian masyarakat.

“AMMI khawatir jika hak-hak korban tidak dianggap penting menjadi diskursus, maka berdampak ‘embuse of power’ aparat penegak hukum dalam menerapkan perundang-undangan anti korupsi menjadi semakin tidak terkontrol dan sarat kepentingan. Korban pelanggaran HAM terhadap asset SDM unggulan nasional akan terus terjadi,” pungkas Ali. (@rs)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita