PWI Ngawi Mengutuk Keras Arogansi Petugas SPPG yang Menghalangi Tugas Jurnalis

Ketua PWI Kabupaten Ngawi, M. Zainal Abidin
NGAWI, KANALINDONESIA.COM: Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Ngawi mengutuk keras tindakan arogansi dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum petugas/karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Mantingan terhadap sejumlah wartawan saat meliput.
Insiden ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers dan upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers.
Peristiwa intimidasi tersebut terjadi pada Kamis, 4 Desember 2025, ketika sejumlah jurnalis sedang menjalankan tugas untuk mendokumentasikan proses pengambilan sampel bahan makanan yang diduga menjadi pemicu keracunan.
Alih-alih mendapatkan kemudahan akses, wartawan justru mengalami penghalangan, intimidasi verbal, dan bahkan ancaman fisik dari oknum petugas SPPG di lokasi.
Ketua PWI Kabupaten Ngawi, M. Zainal Abidin, menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang wajib dihormati.
“Wartawan bekerja demi kepentingan masyarakat. Tindakan intimidatif terhadap jurnalis adalah bentuk pembungkaman yang tidak dapat ditoleransi. Pelaku telah secara nyata melanggar Undang-Undang Pers,” tegas M. Zainal Abidin.
PWI Ngawi menekankan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik melanggar Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Undang-undang tersebut secara eksplisit mengancam setiap orang yang sengaja menghambat kemerdekaan pers dengan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
PWI Ngawi menuntut pihak SPPG dan manajemen terkait agar segera memberikan klarifikasi resmi dan mengambil tindakan disipliner terhadap oknum petugas yang terlibat; menjamin bahwa insiden serupa yang menghambat tugas jurnalistik tidak akan pernah terulang kembali.
Selain itu, PWI Ngawi mendesak keras aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian, untuk secepatnya menindaklanjuti peristiwa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tindakan ini untuk menjaga marwah profesi dan memastikan perlindungan hukum bagi jurnalis yang menjalankan tugasnya.(Rzl)






















