LBH Buana Caruban Nagari Resmi Laporkan Ketua DPRD Kota Cirebon ke Badan Kehormatan: Diduga Langgar Etika, Aturan Hukum, dan Prinsip Independensi Legislatif

Direktur LBH Buana Caruban Nagari laporkan Ketua DPRD Kota Cirebon ke Badan Kehormatan
CIREBON, KANALINDONESIA.COM – Direktur LBH Buwana Carubanagari, Reno Sukriyano, secara resmi melaporkan Ketua DPRD Kota Cirebon kepada Badan Kehormatan DPRD. Laporan tersebut disampaikan langsung ke Sekretariat DPRD pada Senin, 8 Desember 2025. Reno menegaskan bahwa laporan itu diajukan atas dugaan pelanggaran etik, penyalahgunaan kewenangan, serta tindakan yang bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan.
Dugaan Penghentian Hak Anggota DPRD dalam Sidang Paripurna
Reno menjelaskan bahwa berdasarkan kajian hukum yang disusun pihaknya, Ketua DPRD diduga menghentikan hak primer anggota DPRD lainnya saat rapat paripurna. Peristiwa tersebut dialami oleh Safruddin Elik, anggota DPRD dari Fraksi PDP, yang melakukan interupsi namun kemudian dipotong dan bahkan dipersilakan untuk walkout oleh Ketua DPRD.
“Ini adalah perilaku tidak etis dalam konteks memimpin rapat. Tindakan itu melanggar kode etik pimpinan sidang dan pimpinan DPRD,” ujar Reno.
Pemberian Kuasa kepada JPN Dinilai Cacat Hukum dan Timbulkan Konflik Kepentingan
Dugaan pelanggaran kedua yang dilaporkan terkait pemberian kuasa khusus oleh Ketua DPRD kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) – Kejaksaan Negeri Cirebon, untuk mewakili DPRD dalam gugatan Citizen Lawsuit (CLS) di Pengadilan Negeri Cirebon. Gugatan tersebut menyangkut dugaan pemberian hibah APBD tanpa NPHD dan BAST.
Menurut Reno, tindakan ini menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest) karena Kejaksaan Negeri Cirebon adalah pihak penerima hibah yang sedang disengketakan.
“Dengan memberikan kuasa kepada JPN, DPRD kehilangan independensinya dan justru diwakili oleh pihak yang memiliki kepentingan dalam perkara tersebut,” ujarnya.
LBH mendasarkan laporan ini pada sejumlah ketentuan hukum yang secara eksplisit melarang DPRD diwakili oleh JPN.
Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar
Dalam laporannya, LBH Buwana Carubanagari menegaskan bahwa tindakan Ketua DPRD bertentangan dengan berbagai aturan, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah – menegaskan kedudukan DPRD sebagai lembaga legislatif, bukan bagian dari instansi pemerintah eksekutif.
- Tata Beracara dan Kode Etik DPRD Kota Cirebon – mengatur independensi, kehormatan, serta kewenangan pimpinan DPRD.
- PERJA 006/A/JA/07/2017 tentang Pendampingan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara – JPN hanya dapat mewakili:
- Pemerintah pusat
- Pemerintah daerah (eksekutif)
- Lembaga pemerintah non-kementerian
- BUMN/BUMD
- DPRD tidak termasuk dalam kategori tersebut.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia – membatasi kewenangan JPN dalam pendampingan hukum.
- Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) – melarang benturan kepentingan dan mewajibkan independensi dalam pelayanan publik.
- Ketentuan etika legislatif dan prinsip independensi DPRD – mewajibkan DPRD menjaga martabat dan integritas lembaga.
Rincian Dugaan Pelanggaran Etik dan Administrasi
LBH merinci lima bentuk dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua DPRD:
- DPRD bukan instansi yang boleh diwakili JPN
Sesuai Pasal 30 ayat (2) UU Kejaksaan dan PERJA 006/2017, pemberian kuasa kepada JPN dinilai cacat hukum. - Melanggar prinsip independensi lembaga legislatif
DPRD sebagai pengawas justru menyerahkan kuasa kepada instansi penegak hukum yang menerima hibah APBD. - Melanggar asas bebas benturan kepentingan (AUPB, Pasal 10 UU 30/2014)
JPN memiliki kepentingan membela legalitas hibah yang menjadi objek sengketa. - Melanggar tata kelola DPRD sesuai UU 23/2014
Dukungan hukum DPRD seharusnya berasal dari Sekretariat DPRD atau advokat profesional, bukan Kejaksaan. - Menurunkan kehormatan dan integritas DPRD
Pemberian kuasa kepada pihak yang berkepentingan dianggap sebagai tindakan yang mencoreng kredibilitas lembaga.
Akibat dan Dampak yang Ditimbulkan
Reno menegaskan bahwa tindakan Ketua DPRD berpotensi menimbulkan efek serius:
- DPRD kehilangan posisi independen
- Timbul persepsi negatif publik
- Terjadi pelanggaran tata kelola kelembagaan
- DPRD tidak mendapatkan pembelaan hukum yang objektif
- Muncul konflik kepentingan dengan Kejaksaan Negeri Cirebon
Permintaan Penindakan oleh Badan Kehormatan DPRD
Dalam laporannya, LBH Buwana Carubanagari meminta Badan Kehormatan DPRD Kota Cirebon untuk:
- Memeriksa Ketua DPRD atas dugaan pelanggaran kode etik.
- Meminta dasar hukum pemberian kuasa kepada JPN.
- Menyatakan tindakan tersebut sebagai pelanggaran etik dan administrasi.
- Memerintahkan pencabutan kuasa JPN.
- Memberikan sanksi sesuai kewenangan apabila pelanggaran terbukti.
Reno berharap, pemerintahan Kota Cirebon ke depan dapat berjalan lebih baik, bersih, dan benar-benar mengutamakan kepentingan masyarakat.






















