BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM : Pemerintah Kabupaten Bandung Barat resmi meluncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan 2025 di Ruang Rapat Setda Lantai satu. Program ini jadi langkah nyata pemda untuk memperluas jaminan sosial bagi pekerja sektor informal yang memiliki risiko kerja tinggi.
Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, menyampaikan bahwa tingginya jumlah pekerja rentan di wilayah KBB menjadi alasan utama lahirnya program tersebut.
“Bandung Barat ini adalah salah satu daerah yang penduduknya banyak pekerja rentannya, ada sekitar 95 ribu sekian,” ujarnya.
Jeje menambahkan bahwa kondisi ini mendorong pemerintah mengambil langkah konkret.
“Jadi kami berinisiatif untuk memberikan BPJS Ketenagakerjaan.”
Pada 2025, Pemkab Bandung Barat mengalokasikan Rp4,8 miliar untuk melindungi 95.238 pekerja rentan, ditambah perlindungan dari Pemprov Jabar untuk 20.090 pekerja lainnya.
Program ini mencakup banyak kelompok pekerja informal seperti ojek, pedagang, petani, juru parkir, sopir angkot, atlet, serta diperluas untuk Non-ASN, tenaga kesehatan, perangkat RT/RW, BPD, kader PKK, Linmas, hingga penerima DBHCHT.
Acara peluncuran juga diisi dengan penyerahan simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan dan santunan kepada ahli waris pekerja. Program ini memberikan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Pemkab Bandung Barat menegaskan bahwa perluasan perlindungan ketenagakerjaan akan terus dilakukan untuk menghadirkan rasa aman dan meningkatkan kesejahteraan pekerja informal sebagai bagian dari visi Bandung Barat amanah. (Fey)

