TUBAN, KANALINDONESIA.COM: Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban kembali menegaskan tenggat akhir Desember bagi provider internet untuk menertibkan kabel jaringan yang masih menumpang di tiang Penerangan Jalan Umum (PJU). Hingga memasuki bulan Desember, kabel-kabel semrawut masih ditemukan di berbagai titik meski peringatan sudah diberikan selama berbulan-bulan.
Larangan penggunaan tiang PJU sebagai tempat pemasangan kabel jaringan internet telah disampaikan melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban nomor 500.11.7.5/24/414.108.5/2025, yang terbit pada 2 Juli 2025. Melalui surat itu, operator diminta merapikan instalasi serta memindahkan kabel ke tiang milik mereka sendiri sebelum tenggat yang ditetapkan.
Kabid PJU DLHP Tuban, Slamet Hariyanto, menyebut masih banyak kabel ilegal yang menggantung di tiang PJU pada sejumlah kecamatan.
“Kami sudah berkali-kali menyampaikan. Jika sampai 31 Desember nanti masih tak ada iktikad untuk merapikan kabel, maka akan dilakukan pencopotan paksa secara menyeluruh mulai awal tahun 2026,” ujar Slamet.
Menurutnya, kondisi paling banyak ditemukan di wilayah Parengan dan Kenduruan. “Beberapa kecamatan seperti di Singgahan dan Senori juga sudah mulai memasang tiang-tiang mereka sendiri, lokasi tiangnya tak jauh dari lokasi tiang PJU,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Internet Ronggolawe (PIR) Tuban, Hadi Sukamto, memastikan anggotanya telah berproses melakukan pembenahan. Namun ia mengakui jumlah provider yang banyak turut membuat kabel di lapangan masih tampak semrawut.
“Di Tuban ada banyak provider, dan sebagian memang memanfaatkan tiang PJU. Itu sudah di luar kewenangan kami, Mas. Namun untuk anggota PIR, seharusnya semuanya sudah melakukan pembenahan,” ujar Hadi, Rabu (10/12/2025).
DLHP menegaskan bahwa toleransi yang diberikan hampir habis. Jika hingga akhir tahun provider belum merapikan kabel mereka, penertiban akan dilakukan tanpa pengecualian. (Najib)

