Kejaksaan Negeri Bandung Musnahkan Dua Barang Bukti Tindak Pidana Umum 2025
BANDUNG, KANALINDONESIA.COM : Kejaksaan Negeri Kota Bandung melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari dua perkara tindak pidana umum yang dilaksanakan di PD kebersihan Bandung Timur, Selasa (16/12/2025).
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri/ Pengadilan Tinggi/ Mahkamah Agung Nomor 718/Pid.B/2025/PN Bdg tanggal 25 September 2025 jo Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Nomor Print-4153/M.2.10/Eku.3/10/2025 tanggal 21 Oktober 2025 (P-48), serta Putusan Nomor 382/PID.SUS-LH/2025/PT BDG tanggal 27 November 2025 jo Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung (P-48), sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum atas nama Terpidana Hendry Prasetyo Anak dari Hendro Purnomo (alm) yang melanggar Pasal 303 KUHPidana, berupa: dua set meja judi bakarat (VIP), satu set meja judi niu-niu dan 21 kursi.
Perkara lainnya atas nama Terpidana Rian Kurniyawan Bin Aam Amsori yang melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, berupa satu alat pengayak. Yang seluruhnya berdasarkan amar putusan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung bertempat di PD Kebersihan Bandung Timur, Jalan Pasir Impun Nomor 36, Kelurahan Pasir Impun, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung, dengan dihadiri oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Jaksa dan pegawai Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Petugas UPTD Dinas Lingkungan Hidup/PD Kebersihan Kota Bandung.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Kota Bandung dalam melaksanakan putusan pengadilan secara konsisten serta mendukung penegakan hukum yang tegas, transparan, dan akuntabel. (Fey)






















