Pembahasan Raperda Pembentukan Lima Desa di Ponorogo Resmi Ditunda, Ini Alasannya

Pembahasan Raperda Pembentukan Lima Desa di Ponorogo Resmi Ditunda, Ini Alasannya

Juru Bicara Bapemperda DPRD Ponorogo, Ribut Rianto

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Ponorogo resmi menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pembentukan lima desa baru di wilayah Kecamatan Ngrayun dan Slahung. Penundaan ini dilakukan karena proses administrasi dan prosedur hukum yang belum lengkap.

Juru Bicara Bapemperda DPRD Ponorogo, Ribut Rianto, menyampaikan bahwa keputusan penundaan ini merujuk pada surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ponorogo tertanggal 1 Desember 2025.

Adapun lima desa yang terdampak penundaan pembahasan ini adalah Desa Sambiganen, Desa Galeh, Desa Ngandel, dan Desa Pucakmulyo di Kecamatan Ngrayun, serta Desa Argomulyo di Kecamatan Slahung.

Ribut Rianto menjelaskan bahwa alasan utama penangguhan ini adalah belum adanya pelibatan masyarakat secara mendalam melalui forum diskusi resmi. Hal ini dinilai krusial agar pembentukan desa memiliki landasan hukum yang kuat dan diterima oleh warga setempat.

“Penundaan tersebut berdasarkan satu, proses penyusunan rancangan peraturan daerah masih belum memenuhi kaidah hukum karena belum dilaksanakan FGD (Focus Group Discussion) dengan masyarakat desa setempat,” ujar Ribut Rianto.

Selain masalah diskusi publik, pihak pemerintah daerah juga belum mengantongi restu dari pemerintah provinsi.

“Belum adanya rekomendasi dari Tim Penataan Desa Provinsi Jawa Timur atas pembentukan desa yang dimaksud,” tambahnya.

Selain menunda pembentukan desa, Bapemperda juga memberikan catatan serius terkait Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dewan merekomendasikan agar pemerintah daerah melakukan pengkajian ulang secara menyeluruh terhadap draf yang diajukan.

Berdasarkan hasil evaluasi, ditemukan bahwa materi perubahan dalam Raperda tersebut sudah terlalu banyak, sehingga secara aturan hukum lebih tepat jika diterbitkan peraturan baru dibandingkan hanya melakukan revisi.

“Substansi aturan yang diubah dari peraturan daerah ini lebih dari 50 persen dari muatan awal. Maka peraturan ini harus dicabut dan digantikan dengan peraturan baru sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” tegas Ribut.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap produk hukum yang dihasilkan oleh DPRD Ponorogo selaras dengan tata urutan perundang-undangan yang lebih tinggi dan memiliki kualitas implementasi yang baik di lapangan.