Sidang Praperadilan Wakil Wali Kota Bandung Ditunda 6 Januari 2026
BANDUNG, KANALINDONESIA.COM : Gugatan praperadilan status terangka Wakil Wali Kota Bandung Erwin sebagai pemohon dipastikan ditunda. Rencananya sidang akan berlangsung di 6 Januari 2026 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Permohonan praperadilan dengan nomor register perkara 31/Pid.Prap/2025/PN Bdg dengan pemohon Erwin dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung sebagai termohon, Selasa (23/13/2025) ditunda dikarenakan termohon tidak dapat hadir.
Penundaan sidang ini juga sekaligus penambahan tim Kuasa Hukum BRAM & CO untuk memperkuat pengujian Yudisial atas proses penetapan tersangka terhadap Erwin oleh Kejari Bandung.
“Rencananya, persiapan nantinya akan dibeberkan 7 poin pada sidang praperadilan nantinya, diantaranya yaitu terkait 2 alat bukti pemula dari Kejari Bandung”, jelas bobby herlambang siregar tim kuasa hukum Erwin.
Kuasa hukum yang nanti akan ditunjuk dari BRAM & CO yaitu Bobby Herlambang Siregar, Gian Prima Natawijaya, Ariel James Pattiradjawane, Rengga Yudes Prawiratama, Sahala Amir Tua Nasution, Nana Ruchyana, Petro Binsar Siregar, Kevin Orlando Sianipar, James O. Sumampauw serta penambahan tim kuasa hukum
rohman hidayat SH MH dan berserta tim. (Fey)















