PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Heboh di media sosial viralnya video yang menunjukkan aksi pembongkaran sebuah rumah menggunakan alat berat (ekskavator) di Desa Crabak, Kecamatan Slahung, Ponorogo, Minggu (28/12/2025). Pria berinisial S (50) nekat meratakan bangunan tersebut setelah menduga istrinya, DE (40), menjalin hubungan asmara dengan pria lain saat ia tengah berjuang mencari nafkah di Malaysia.
Aksi emosional ini menjadi puncak kekecewaan S sebagai pekerja migran. Berdasarkan informasi dari pemerintah desa setempat, keretakan hubungan bermula ketika Sup bekerja di negeri jiran. Di tengah upaya suami mengumpulkan uang untuk keluarga, DE diduga justru mengkhianati pernikahan mereka dengan kehadiran orang ketiga.
Kepala Dusun Bulu, Agus Edi Susilo, membenarkan bahwa dugaan perselingkuhan tersebut telah diketahui oleh banyak orang.
“Pemicunya indikasi orang ketiga, sudah banyak saksi yang melihat,” tegas Agus.
Sebelum alat berat merobohkan tembok bangunan, pihak Pemerintah Desa Crabak telah mengupayakan mediasi sebanyak tiga kali. Sup sempat menawarkan solusi dengan meminta uang kompensasi sebesar Rp50 juta dari total nilai pembangunan rumah yang mencapai Rp170 juta. Nilai rendah tersebut ia ajukan karena mempertimbangkan masa depan anak mereka yang sudah dewasa.
Namun, upaya damai tersebut gagal total. DE dilaporkan tidak sanggup atau enggan membayar nilai kompensasi tersebut. Bahkan, DE mangkir dari pertemuan terakhir di balai desa meski pihak suami telah menunggu selama satu minggu untuk mencapai kesepakatan .
Lantaran tidak ada kepastian hukum dan ganti rugi, Sup akhirnya memutuskan untuk menghancurkan hasil jerih payahnya selama bekerja di luar negeri.
Proses pembongkaran dimulai pada Minggu pagi dengan menurunkan genteng dan kusen secara manual. Puncaknya, pada pukul 13.30 WIB, ekskavator merobohkan seluruh struktur tembok hingga rata dengan tanah.
Meski aksi ini menjadi tontonan warga sekitar dan viral di dunia maya, proses penghancuran rumah tersebut berlangsung aman tanpa adanya perlawanan fisik dari pihak istri.

