Kejari Kota Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Erwin

Kejari Kota Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Erwin

BANDUNG, KANALINDONESIA.COM : Kejaksaan Negeri Kota Bandung menolak nota pembelaan praperadilan atas perkara tersangka Wakil Wali Kota Bandung Erwin, Rabu (7/1/2026), di Pengadilan Negeri Kelas I Kota Bandung. Penetapan tersangka kepada Erwin dinilai sudah sesuai ketentuan prosedur hukum.

Sidang kedua pada pembacaan nota keberatan atas praperadilan kuasa hukum Erwin berlangsung sangat sengit. Pihak Kejari Kota Bandung melalui Bima Tim Jaksa membaca penolakan terhadap sanggahan 7 poin dari pihak Erwin.

Penolakan tersebut diantaranya, menolak penetapan Erwin sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan wewenang atau jual beli jabatan dan proyek di Pasal 12 huruf E UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa penuntut juga menolak pernyataan pemohon mengenai penyitaan barang bukti yang disita oleh pihak Kejari Kota Bandung. Pernyataan pemohon dianggap bahwa pihak Kejari berhak atas kewenangan tersebut.

Kejari juga menolak untuk mengembalikan seluruh barang bukti tersangka Erwin karena proses penyelidikan masih terus berlanjut. Di poin ini kejari menyatakan pihak pemohon telah menghalangi proses kinerja kejari dalam menangani kasus tersangka Wakil Wali Kota Bandung.

Pada poin lainnya, secara tegas pihak Kejari Kota Bandung menolak seluruh bantahan yang dilakukan kuasa hukum Erwin.

Sementara sidang dalam pembacaan pembelaan Kejari Kota Bandung di skor hingga pukul 4 sore. Pihak Kuasa Hukum Erwin rencananya akan melakukan Replik atas penolakan praperadilan oleh Kejari. Dan Pihak Kejari pun sudah siap melawan Replik pemohon melalui duplik yang sudah disiapkan tim kejaksaan. (Fey)