SPDP Tak Pernah Ada! Kejari Kota Bandung Dihantam Fakta Sidang, Penetapan Tersangka Wakil Wali Kota Erwin Terancam Batal”

SPDP Tak Pernah Ada! Kejari Kota Bandung Dihantam Fakta Sidang, Penetapan Tersangka Wakil Wali Kota Erwin Terancam Batal”

BANDUNG, KANALINDONESIA.COM : Posisi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung semakin terpojok dalam sidang praperadilan yang diajukan Kuasa Hukum Wakil Wali Kota Bandung Erwin. Usai menyerahkan kesimpulan pada Jumat malam, tim kuasa hukum pemohon secara terbuka menyatakan bahwa SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) tidak pernah dibuat oleh Kejari Kota Bandung, sebuah pelanggaran serius yang berpotensi menggugurkan seluruh proses hukum.

Pernyataan keras tersebut disampaikan setelah seluruh rangkaian persidangan sejak Senin hingga Jumat rampung dilaksanakan, mulai dari jawaban termohon, pembuktian surat, pemeriksaan saksi, hingga keterangan ahli.

“Kami semakin yakin, dari awal sampai hari ini, apa yang kami dalilkan dan mohonkan adalah benar dan sesuai hukum,” tegas Bobby H Siregar SH, kuasa hukum Erwin.

Menurut kuasa hukum, fakta paling mencolok dan tidak terbantahkan di persidangan adalah ketiadaan SPDP. Ia menegaskan, SPDP bukan sekadar tidak dikirimkan, tetapi diduga kuat tidak pernah dibuat sama sekali oleh Kejaksaan Negeri Bandung.

“Ini bukan asumsi. Dalam daftar alat bukti yang diajukan Kejari Bandung sebagai termohon, SPDP sama sekali tidak dicantumkan. Artinya apa? Kami meyakini dokumen itu memang tidak pernah ada,” ujarnya.

Kuasa hukum menambahkan, jika SPDP benar-benar ada, seharusnya dokumen tersebut menjadi alat bukti utama dan wajib dihadirkan di persidangan. Namun faktanya, dari 48 alat bukti yang diserahkan termohon, tidak satu pun berupa SPDP.

“Jangankan diberikan ke klien kami, ke jaksa penuntut umum, atau pihak lain yang berkepentingan, di daftar bukti mereka sendiri pun SPDP tidak ada. Ini fakta persidangan,” katanya.

Padahal, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, SPDP merupakan kewajiban konstitusional yang harus dibuat dan disampaikan sejak dimulainya penyidikan. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap due process of law.

Lebih lanjut, kuasa hukum mengungkapkan bahwa dalam persidangan telah dihadirkan tiga orang ahli—dua dari pihak pemohon dan satu dari pihak termohon. Ketiganya sepakat bahwa tanpa SPDP, seluruh proses penyidikan hingga penetapan tersangka adalah tidak sah.

“Para ahli menyatakan tegas, jika SPDP tidak ada, maka proses hukum tersebut cacat secara formal dan cacat secara yuridis. Artinya, penetapan tersangka tidak memiliki dasar hukum yang sah,” ujarnya.

Pernyataan ini sekaligus memukul balik klaim Kejari Bandung yang disebut-sebut menyatakan SPDP telah ada. Menurut kuasa hukum, klaim tersebut tidak pernah dibuktikan di ruang sidang.

“Kalau hari ini masih ada yang mengklaim SPDP itu ada, silakan tunjukkan. Faktanya, di persidangan tidak pernah dihadirkan. Pengadilan bicara bukti, bukan klaim,” tegasnya. (Fey)