KPK Jadwalkan Pemanggilan Ulang Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Kuota Haji

istimewa
JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memanggil kembali mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji. Langkah ini diambil setelah Yaqut mangkir dari jadwal pemeriksaan sebelumnya tanpa memberikan keterangan yang jelas kepada penyidik.
Tim penyidik KPK memerlukan keterangan Yaqut untuk mendalami proses pengambilan kebijakan dalam pengalihan kuota haji tambahan tahun 2024.
KPK menduga adanya penyalahgunaan wewenang yang merugikan calon jemaah haji yang seharusnya berangkat sesuai nomor antrean reguler.
“Kami akan melayangkan surat pemanggilan kedua. Kami meminta tersangka bersikap kooperatif untuk hadir memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK,” tegas juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada media.
KPK menekankan bahwa kehadiran tersangka sangat penting untuk mempercepat proses penyidikan dan memberikan kepastian hukum. Jika tersangka kembali mangkir tanpa alasan yang sah menurut hukum, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan upaya jemput paksa sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam kasus ini, KPK menyelidiki dugaan distribusi kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah dan DPR.
Penyelidik menemukan indikasi bahwa sebagian besar kuota tambahan dialihkan ke haji khusus, sehingga mengabaikan hak ribuan jemaah haji reguler yang telah mengantre bertahun-tahun.
Sejauh ini, penyidik terus mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan Kementerian Agama serta pihak swasta yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji.
KPK berkomitmen menuntaskan kasus ini guna memastikan transparansi dan keadilan dalam tata kelola ibadah haji di Indonesia.






















