JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa Bupati Pati, Sudewo, ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (20/1/2026). Kedatangan orang nomor satu di Kabupaten Pati ini merupakan tindak lanjut setelah ia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jawa Tengah pada Senin kemarin.
Sudewo tiba dengan pengawalan ketat petugas dan langsung memasuki ruang pemeriksaan. Sebelum diterbangkan ke Jakarta, tim penyidik terlebih dahulu memeriksa politisi tersebut secara intensif selama hampir 24 jam di Mapolres Kudus.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penangkapan Sudewo berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Dalam operasi tersebut, tim penindakan juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan perkara, termasuk dua buah koper berisi dokumen dan uang.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mendalami peran Sudewo serta pihak-pihak lain yang terlibat.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
KPK menjadwalkan konferensi pers pada sore atau malam ini guna menjelaskan konstruksi perkara secara detail, termasuk pasal yang disangkakan serta jumlah uang yang menjadi barang bukti dalam operasi senyap tersebut.

