BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM: Aksi yang dilakukan ratusan pekerja belakangan ini mencerminkan kekecewaan mendalam terhadap kebijakan perusahaan PT Namasindo Plas Di Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), yang dinilai mendadak dan minim komunikasi. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menyebutkan, pemicu utama aksi tersebut adalah terbitnya surat pengumuman perusahaan yang berisi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta ultimatum pencabutan tenda aksi dalam waktu 1×24 jam dengan alasan ketertiban umum.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Sarana Kerja Disnaker Kabupaten Bandung Barat (KBB) , Henny A, menjelaskan perusahaan berencana memasukkan mesin sehingga menginginkan area sekitar pabrik steril dari tenda aksi. Namun, komunikasi yang dibangun dinilai tidak melibatkan seluruh pihak terkait.
“Komunikasinya tidak masif, hanya dari satu pihak saja, tidak melibatkan semua unsur. Itu yang membuat teman-teman pekerja merasa tersinggung,” ujar Henny.
Kekecewaan buruh semakin bertambah ketika sejak Senin lalu sebagian pekerja mulai dipanggil kembali untuk bekerja. Namun, pemanggilan tersebut tidak dilakukan secara menyeluruh.
“Teman-teman mempertanyakan, kenapa yang dipanggil bekerja hanya sebagian. Padahal perusahaan sudah mendapatkan order. Ini yang memicu rasa ketidakadilan,” katanya.
Disnaker mencatat kondisi perusahaan memang mengalami pasang surut produksi selama sekitar satu tahun terakhir. Penurunan produktivitas disebut terjadi sejak salah satu perusahaan besar air minum dalam kemasan berhenti memesan botol, sehingga berdampak pada stabilitas operasional.
Persoalan paling serius, lanjut Henny, adalah tidak dibayarkannya upah dan iuran BPJS kepada hampir seluruh pekerja. Sekitar 600 karyawan disebut belum menerima gaji sejak November 2024 hingga sepanjang tahun 2025.
“Belum ada pembayaran sama sekali, belum satu persen pun. Ditambah BPJS tidak dibayarkan. Teman-teman merasa sangat dirugikan, karena ketika sakit mereka bingung harus klaim ke mana,” ungkapnya.
Disnaker menegaskan tidak dapat membenarkan pembayaran upah secara parsial atau persentase. Seluruh hak pekerja wajib dibayarkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kalau upah satu bulan, ya harus dibayar satu bulan. Tidak bisa kami menyetujui pembayaran 50 persen. Apalagi BPJS itu wajib,” tegas Henny.
Terkait langkah lanjutan, Disnaker Kabupaten menegaskan kewenangannya terbatas pada pembinaan dan mediasi. Sementara fungsi pengawasan ketenagakerjaan berada di tingkat provinsi.
“Kami melakukan pembinaan kepada kedua belah pihak, baik perusahaan maupun pekerja. Prinsipnya, produktivitas harus tetap berjalan, tetapi nilai kemanusiaan dan hak pekerja juga harus ditegakkan,” pungkasnya. (Fey)

